Mekanisme Insentif Pajak: Kunci Meningkatkan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Mekanisme Insentif Pajak: Kunci Meningkatkan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Sangat penting bagi Anda untuk mendaftarkan diri mengikuti training pajak jika ingin menjadi ahli dalam hukum perpajakan. Hal ini karena training pajak akan memberikan Anda berbagai informasi mengenai hukum perpajakan Indonesia. Namun, juga tidak kalah penting untuk mengikuti berita pajak terbaru seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut. Kesadaran global akan pentingnya keberlanjutan ekosistem telah meningkat akibat parahnya perubahan iklim dan menipisnya cadangan bahan bakar fosil. Banyak negara, seperti Indonesia, telah menjadikan peralihan ke energi terbarukan sebagai prioritas utama sebagai akibat dari pemahaman ini.

Indonesia memiliki potensi strategis untuk mempercepat penggunaan energi bersih berkat kekayaan sumber daya alamnya, termasuk energi surya, angin, biomassa, dan geothermal. Selain menjaga keberlanjutan sumber daya energi dalam negeri, langkah ini akan meningkatkan posisi negara dalam inisiatif internasional untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission. Sektor korporasi masih menghadapi hambatan signifikan, yaitu biaya investasi awal yang tinggi, meskipun terdapat keuntungan jelas dari penggunaan energi terbarukan. Untuk mendorong investasi di sektor energi hijau, pemerintah Indonesia telah mengembangkan sejumlah regulasi, termasuk insentif pajak sebagai bagian dari strategi fiskal.

Tujuan skema insentif pajak adalah untuk meringankan beban finansial perusahaan yang berkomitmen mengembangkan solusi berbasis energi hijau. Selain itu, pemberian insentif pajak membuat investasi di sektor energi terbarukan menjadi lebih menarik dan secara finansial layak. Untuk mendorong investasi dan meningkatkan penggunaan energi yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, kebijakan fiskal yang mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan dimaksudkan untuk memberikan keringanan pajak.

Fasilitas pajak yang tercantum di bawah ini merupakan alat taktis untuk membantu implementasi kebijakan tersebut:

Fasilitas Pengurangan Pendapatan Bersih

Wajib pajak korporasi yang berinvestasi dalam proyek pemanfaatan energi terbarukan berhak atas fasilitas pengurangan penghasilan bersih sebesar 30% dari nilai investasi yang direalisasikan, sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Kegiatan Pemanfaatan Energi Terbarukan (PMK 21/2010). Fasilitas ini disediakan melalui sistem alokasi tahunan sebesar 5% selama enam tahun berturut-turut, dimulai sejak dimulainya operasi bisnis.

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Gercep! Ambil Langkah Tegas Atasi Coretax

Fasilitas Pengurangan Depresiasi dan Amortisasi

Pemberian hak kepada wajib pajak korporasi yang berinvestasi dalam proyek pemanfaatan energi terbarukan untuk melakukan pengurangan depresiasi dan amortisasi atas aset tetap berwujud dan tidak berwujud yang digunakan dalam proyek energi terbarukan juga diatur oleh Pasal 3 Ayat (1) huruf b PMK 21/2010. Depresiasi dan amortisasi diterapkan selama masa ekonomis aset sesuai dengan peraturan perpajakan normal.

Namun, PMK 21/2010 memungkinkan periode depresiasi yang lebih singkat untuk aset yang digunakan dalam penciptaan energi baru dan terbarukan. Biaya depresiasi dan amortisasi yang signifikan dapat dicatat pada tahun-tahun awal operasi berkat kemampuan depresiasi dan amortisasi dipercepat, sehingga secara signifikan menurunkan penghasilan kena pajak.

Fasilitas Perpanjangan untuk Kompensasi Kerugian Fiskal

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 21/2010, wajib pajak yang mengalami kerugian finansial akibat operasi pengembangan perusahaan yang menggunakan energi terbarukan diberikan insentif berupa perpanjangan periode kompensasi kerugian hingga sepuluh tahun berturut-turut.

Dibandingkan dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang hanya memperbolehkan lima tahun, ketentuan ini lebih lama. Fasilitas ini dimungkinkan dengan mempertimbangkan waktu konstruksi yang panjang dan penundaan komersialisasi pembangkit energi terbarukan. Oleh karena itu, meskipun proyek belum menguntungkan pada tahap awal, investor tetap dapat menerima manfaat pajak berkat fasilitas perpanjangan kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.