Menu dan Fitur Utama e-Bupot Coretax untuk Berbagai Jenis Pemotongan Pajak

Menu dan Fitur Utama e-Bupot Coretax untuk Berbagai Jenis Pemotongan Pajak

Brevet Pajak – Salah satu tanggung jawab pemotong pajak adalah menyiapkan formulir pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) (Bupot). Formulir ini berfungsi sebagai bukti bahwa penerima penghasilan telah dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak. Catatan ini juga menampilkan jumlah total pajak yang telah dibayarkan. Jika penghasilan penerima penghasilan dikenakan pajak penghasilan final, Bupot menjadi dasar untuk mengajukan kredit pajak.

Bupot, bagaimanapun, berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika penghasilan dikategorikan sebagai pajak penghasilan final. Mengikuti brevet pajak bisa menjadi salah satu solusi yang paling tepat jika Anda ingin mampu mengelola perpajakan pribadi atau perusahaan dengan lebih efisien sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Apa Arti e-Bupot dari Coretax?

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem Coretax, proses pembuatan Bupot telah dipindahkan ke sistem digital yang dikenal sebagai modul e-Bupot. PMK No. 81 Tahun 2024 mengonfirmasi kewajiban ini. Sistem Coretax, yang terhubung dengan administrasi DGT, mencakup modul e-Bupot. Modul ini memungkinkan wajib pajak untuk secara elektronik menghasilkan, mengubah, dan membatalkan bukti pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan. Menarik untuk dicatat bahwa e-Bupot Coretax mengintegrasikan dua aplikasi sebelumnya e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26, sehingga seluruh proses pembuatan Bupot kini dapat diselesaikan dalam satu sistem terintegrasi.

Menu e-Bupot Coretax

Menu untuk e-Bupot Unifikasi

Pengurangan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 (kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan individu) dicatat dalam Bupot. Terdapat lima menu utama Bupot Terpadu dalam e-Bupot Coretax, yaitu sebagai berikut:

  • Untuk transaksi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan cabang tetap (BUT), BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Terpadu) digunakan untuk menghasilkan Bupot.
  • Bupot untuk Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Asing (WPLN) selain BUT dibuat menggunakan BPNR (Sertifikat Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Asing).
  • Setoran Mandiri: Bupot dibuat untuk transaksi yang disetorkan secara mandiri. Misalnya, jika penyewa bukan pemotong pajak, pajak penghasilan mungkin terutang atas sewa properti atau bangunan.
  • Bupot untuk penghasilan gabungan, seperti bunga tabungan, layanan giro, obligasi, aset kripto, atau penjualan batangan emas, dibuat melalui pemotongan gabungan.
  • Tambahkan Dokumen Pengguna dapat mengunggah berkas XML untuk Bupot PPh terintegrasi menggunakan setara Bupot.

Baca Juga: Tantangan dan Risiko Jika Target Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tidak Tercapai

e-Bupot 21/26 Menu

Warga negara Indonesia dan asing dapat menggunakan Bupot PPh 21/26 sebagai dokumen pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi. Ada lima menu utama untuk jenis Bupot ini di modul Coretax e-Bupot:

  • Untuk penghasilan yang diterima oleh karyawan tidak tetap, seperti profesional atau freelancer, Bupot dibuat menggunakan BP21 (Sertifikat Pemotongan Pajak 21 untuk Non-Karyawan).
  • Bupot menggunakan BP26 (Sertifikat Pemotongan 26) untuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak asing, termasuk pensiun, hadiah, honorarium, dan jasa.
  • Untuk karyawan tetap yang bukan pejabat negara, anggota TNI/Polri, atau pensiunan, BPA1 (Sertifikat Pemotongan Pajak A1) digunakan untuk menetapkan Bupot PPh 21 pada periode pajak terakhir.
  • Karyawan tetap yang merupakan pejabat negara, anggota TNI/Polri, atau pensiunan pada periode pajak terakhir berhak atas BPA2 (Sertifikat Pemotongan Pajak A2).
  • Bagi karyawan tetap (kecuali periode pajak terakhir), sertifikat pemotongan pajak penghasilan bulanan dibuat menggunakan Sertifikat Pemotongan Bulanan untuk Karyawan Tetap.

Ikuti Kursus Sertifikasi Pajak untuk Mengelola Sertifikat Pemotongan dengan Mudah

Anda kini dapat dengan cepat menetapkan, mengelola, dan melaporkan Pajak Penghasilan 21/26 dan Sertifikat Pemotongan Terpadu (Bupot) dengan mengikuti kursus brevet pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.