Training Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pembayaran pajak secara angsuran bagi wajib pajak yang tidak mampu membayar pajak secara penuh sekaligus akibat keterbatasan anggaran. Sesuai dengan kondisi keuangan mereka, wajib pajak dapat memanfaatkan metode ini untuk membayar tunggakan pajak secara angsuran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Selain membantu perusahaan dalam menjaga arus kas yang stabil, kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk bantuan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak tanpa memberatkan mereka secara berlebihan. Anda dapat mengikuti training pajak untuk mempelajari cara mengelola pajak dengan efisien, namun tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembayaran Pajak Secara Angsuran
Jika wajib pajak tidak dapat membayar seluruh pajaknya sekaligus, mereka dapat melakukan pembayaran secara angsuran. Klausul ini didukung oleh Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur proses pembayaran pajak secara angsuran.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, yang mengatur prosedur pembayaran dan penundaan pajak, untuk melaksanakan ketentuan ini. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 mengatur aspek teknis permohonan dan pelaksanaan pembayaran angsuran.
Landasan hukum ini memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan pembayaran angsuran atas kewajiban pajak mereka, terutama bagi mereka yang tidak dapat membayar pajak tepat waktu akibat kesulitan keuangan atau peristiwa di luar kendali (force majeure).
Pajak yang Dapat Dibayar dengan Angsuran
Pembayaran angsuran tidak tersedia untuk semua jenis pajak. Ada dua kategori utama pajak yang dapat diajukan pembayaran angsurannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pajak yang timbul dari keputusan pajak atau surat penetapan pajak. Contohnya termasuk surat keputusan keberatan, surat keputusan koreksi, keputusan banding, surat penagihan pajak (STP), surat penilaian pajak untuk kekurangan pembayaran (SKPKB), surat penilaian pajak tambahan untuk kekurangan pembayaran (SKPKBT), dan keputusan tinjauan yang mengakibatkan kewajiban pajak tambahan.
Secara umum, pajak dalam kategori ini harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan dokumen hukum. Namun, untuk menghindari beban arus kas perusahaan, wajib pajak dapat mengajukan pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Tak Kena Pungutan Pungutan PPN? Barang Apa Sajakah itu?
Laporan Pajak Penghasilan Tahunan menentukan pajak yang terutang (PPh Pasal 29). Untuk pajak yang belum dibayar (PPh 29) yang tercantum dalam Laporan Pajak Tahunan, wajib pajak juga dapat mengajukan pembayaran angsuran. Sebelum SPT Tahunan diajukan, yang harus dilakukan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak individu dan 30 April untuk wajib pajak korporasi, PPh 29 harus dibayar.
Oleh karena itu, meskipun kondisi keuangan wajib pajak terbatas, mereka tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mengajukan permohonan pembayaran angsuran pajak yang terutang. Langkah-langkah dan persyaratan untuk mengajukan permohonan pembayaran angsuran pajak yang terutang
Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar untuk melakukan pembayaran angsuran. Jika wajib pajak tidak dapat membayar pajak tepat waktu karena keadaan yang tidak dapat dikendalikan atau masalah likuiditas, mereka dapat mengajukan permohonan ini. Di antara persyaratan pengajuan yang harus diperhatikan adalah:
- Batasan waktu pengajuan adalah sembilan (9) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
- Tujuan permohonan, bukti stabilitas keuangan, jumlah pajak yang akan dibayar secara angsuran, jangka waktu angsuran, dan jumlah angsuran bulanan merupakan komponen wajib dalam surat permohonan.
- Formulir permohonan resmi yang terdapat dalam Lampiran I PER-38/PJ/2008 digunakan untuk mengajukan permohonan.
- Batas waktu pengajuan dapat diperpanjang jika Wajib Pajak mengalami force majeure, asalkan mereka menyertakan dokumen pendukung yang sesuai.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.



