Target 12% Pajak: Kebijakan, Proyeksi, dan Implikasi bagi APBN 2026

Target 12% Pajak: Kebijakan, Proyeksi, dan Implikasi bagi APBN 2026

Kursus pajak dapat membantu Anda sebagai seseorang yang ingin terjun di dunia perpajakan agar memiliki pemahaman mendalam tentangnya. Sebab, dalam kursus pajak Anda akan mendapatkan begitu banyak materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Namun, tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti perkembangan berita pajak seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Indonesia, ingin tingkat pajak negara naik menjadi 12% pada tahun 2026. Posisi saat ini, yang telah stabil antara 9% dan 10% selama sepuluh tahun terakhir, jauh lebih rendah dari target tersebut. Rasio pajak saat ini sekitar 10% akan memberikan insentif jika dapat mencapai 12% dalam setahun.

Menurut Purbaya, yang dikutip oleh Kontan.co.id pada Senin, 13 Oktober 2025, “akan ada sanksi bagi yang berkinerja buruk, tetapi juga akan ada insentif bagi yang berkinerja baik.”  Tujuan menaikkan rasio pajak menjadi 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang.

Namun, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak memasukkan target ini. Menurut RAPBN, pendapatan pajak diperkirakan mencapai Rp 2.357,7 triliun pada 2025, naik 13,52%. Berdasarkan perkiraan ini, rasio pajak hanya akan mencapai sekitar 9,17% dari PDB. Namun, Yon Arsal, Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa mencapai rasio pajak 12% adalah tugas yang sulit.

Realisasi pendapatan pajak dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk fluktuasi harga komoditas, ketidakpastian ekonomi global, dan transisi ekonomi ke digitalisasi. “Pendapatan pajak berfluktuasi seiring dengan perubahan harga komoditas. Selain itu, sistem pajak kita belum mampu mengintegrasikan struktur ekonomi digital dengan baik,” jelas Yon.

Rencana Pemerintah untuk Mencapai Rasio Pajak Target 12%

Selain itu, pemerintah berusaha meningkatkan pemantauan ekonomi informal, atau aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan. Purbaya menekankan bahwa langkah ini juga harus dilakukan dengan hati-hati, karena banyak perkiraan tentang ekonomi informal Indonesia dianggap tidak akurat.

Program Insentif untuk Pejabat Pajak Terkemuka

Ia mengatakan, “Saya tidak akan mengasumsikan bahwa potensi ekonomi informal dapat masuk ke ekonomi formal dalam waktu dekat.”

Baca Juga: Peringatan Menteri Airlangga terhadap Praktik Invoice Pooling: Menjaga Integritas Insentif Pajak UMKM

Sementara itu, Yon menegaskan bahwa kepatuhan sukarela masyarakat sama pentingnya dengan teknologi dan kebijakan dalam mencapai rasio pajak 12%. Sekitar 95% pendapatan pajak global berasal dari kepatuhan sukarela. “Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak dan kualitas layanan pemerintah merupakan pertimbangan penting,” ujarnya.

Yon menambahkan bahwa jika Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam, pendapatan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan pajak daerah dimasukkan dalam perhitungan rasio pajak, rasio pajak Indonesia mungkin naik sebesar 2% hingga 3%.

“PNBP SDA dan pajak daerah seharusnya dimasukkan dalam perhitungan rasio pajak berdasarkan standar OECD, karena keduanya merupakan komponen yang meningkatkan beban masyarakat,” lanjutnya.

Program Insentif untuk Pejabat Pajak Berprestasi

Purbaya telah melangkah lebih jauh dengan menciptakan program insentif untuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika target rasio pajak 12% tercapai. Penghargaan yang adil, menurutnya, dapat mendorong petugas pajak untuk bekerja sebaik mungkin dalam mengumpulkan dana negara.

“Kami akan memberikan insentif nanti jika mereka berkinerja baik dan rasio pajak dapat mendekati 12%.” Agar sistem ini adil, insentif dan sanksi harus seimbang, katanya.

Purbaya menjelaskan bahwa sistem insentif bagi pejabat pajak hingga saat ini belum optimal. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan memperkuat prinsip insentif dan sanksi. Hal ini berarti pegawai yang berprestasi akan mendapat insentif, sementara yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi berat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.