Pelatihan Pajak – Pengecer online yang berjualan di platform marketplace kini diwajibkan membayar 0,5% dari penghasilan mereka sebagai pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22. Operator marketplace memungut pajak ini pada saat pembayaran. Namun, bagaimana jika pajak telah dipotong dan transaksi dibatalkan? Untuk menghindari kerugian dalam hal ini, pedagang berhak mengajukan permohonan pengembalian pajak.
Jika Anda ingin lebih menguasai dalam mengelola pajak pribadi atau bisnis Anda, maka Anda dapat mengikuti pelatihan pajak untuk menambah pemahaman Anda. Sebab, pelatihan pajak akan memberikan Anda segudang materi pembelajaran mengenai perundang-undangan perpajakan.
Apa itu Pengembalian Pajak?
Proses mengajukan pengembalian pajak yang dibayarkan berlebih kepada negara oleh wajib pajak disebut pengembalian pajak. Selama sesuai dengan peraturan perpajakan, permohonan ini dapat diajukan untuk berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Wajib pajak berhak atas pengembalian ini. Setelah pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), negara diwajibkan mengembalikan pajak yang dibayar berlebih atau yang tidak seharusnya dibayar.
Dasar Hukum Pengembalian Pajak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan undang-undang turunannya, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan landasan hukum yang jelas untuk proses pengembalian pajak.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah peraturan turunannya yang diubah secara berkala. Perubahan kedua terhadap PMK No. 39/PMK.03/2018 mengenai Prosedur Pengembalian Pajak Terlebih Dahulu atas Kelebihan Pembayaran Pajak adalah PMK No. 209/PMK.03/2021, yang mengatur pengembalian pajak yang lebih cepat (fast track). Aturan ini memberikan hak hukum kepada pedagang online untuk meminta pengembalian pajak bahkan jika transaksi dibatalkan, asalkan pajak telah dipotong.
Baca Juga: PPh 22 untuk Marketplace: Pajak Apa Saja yang Harus Dibayarkan Penjual Online?
Syarat dan Langkah-Langkah bagi Pedagang Online yang Meminta Pengembalian PPh 22
Ketika pembayaran diterima oleh pedagang online, pasar daring memotong Pajak Penghasilan Pasal 22. Pemotongan pajak penghasilan tetap dicatat meskipun transaksi dibatalkan dan pembeli menerima kembali uangnya. Pedagang online dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK 37/2025 karena pajak yang dipungut seharusnya tidak terutang. Persyaratan dan langkah-langkah untuk mengajukan pengembalian adalah sebagai berikut:
- Peroleh Bukti Pemungutan: Meskipun transaksi dibatalkan, pedagang harus menyediakan dokumen yang menunjukkan bahwa pasar daring telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 22. Dokumen ini penting karena menjadi dasar pengajuan.
- Kirim ke Sistem Coretax atau Kantor Pajak: Tergantung pada tempat tinggal wajib pajak, pengajuan dapat dikirim langsung ke Kantor Pajak (KPP) atau secara online melalui sistem coretax untuk kemudahan pengolahan.
- Tunggu Proses Peninjauan: Direktorat Jenderal Pajak (DGT) akan mempertimbangkan pengajuan setelah diajukan. Pedagang akan menerima pengembalian pajak jika permohonan disetujui.
- Periksa Kredit Pajak: PPh 22 yang dipotong dapat dianggap sebagai kredit pajak selain pengembalian. Hal ini berarti kewajiban pajak lainnya untuk tahun berjalan dapat dikurangi dengan menggunakan pengurangan tersebut.
Bagi pedagang online yang telah dikenakan PPh 22 meskipun transaksi dibatalkan, pengembalian pajak merupakan solusi resmi. Prosedur ini memastikan bahwa wajib pajak tidak mengalami kerugian.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.