PPh 22 untuk Marketplace: Pajak Apa Saja yang Harus Dibayarkan Penjual Online?

PPh 22 untuk Marketplace: Pajak Apa Saja yang Harus Dibayarkan Penjual Online?

Training Pajak – Pemerintah sedang mengembangkan sistem pemungutan pajak digital baru. Berdasarkan PER-15/PJ/2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 menetapkan pasar daring resmi sebagai perusahaan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penghasilan pedagang daring. Meskipun aturan ini telah berlaku sejak 5 Agustus 2025, daftar resmi pasar daring yang berwenang dan pelaksanaan teknis peraturan tersebut masih menunggu keputusan dari Direktur Jenderal Pajak (KEP Dirjen Pajak).

Untuk mendukung pemahaman dan kepatuhan terhadap bagi pelaku pasar daring, mengikuti training pajak sangatlah penting. Training pajak khusus untuk membantu Anda memahami kewajiban perpajakan mereka secara rinci, mulai dari pengisian surat pernyataan omzet hingga perhitungan dan pelaporan pajak dengan benar.

Dengan kata lain, pemotongan pajak oleh pasar daring hanya dapat berlaku setelah keputusan tersebut diterbitkan. Selain itu, peraturan mewajibkan pedagang online untuk menyerahkan surat pernyataan kepada pasar daring. Berdasarkan surat tersebut, mereka memperoleh penghasilan lebih dari IDR 500 juta per tahun. Pasar daring harus mulai mengumpulkan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada awal bulan berikutnya jika penjual telah menyerahkan surat pernyataan. Hal ini berarti kewajiban pengumpulan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak berlaku bagi penjual dengan omzet di bawah IDR 500 juta.

Tanggung Jawab Penjual (Merchant)

Berikut adalah detail yang harus disediakan oleh pedagang pasar daring untuk memastikan operasional yang lancar:

  • Memiliki NPWP
  • Alamat untuk korespondensi.
  • Surat pernyataan tentang omzet (kurang dari atau lebih dari IDR 500 juta).
  • Sertifikat pembebasan pajak atau pemungutan pajak (jika ada).

Informasi ini harus disediakan sebelum penjual memperoleh penghasilan dari transaksi di pasar daring.

Tanggung Jawab Pasar Daring

Sebagai pemungut pajak, pasar daring memegang peranan penting. Pajak Penghasilan Pasal 22 harus dipungut dari omzet penjual (kecuali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah). Pajak Penghasilan Pasal 22 harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tanggal 20 bulan berikutnya adalah batas waktu pelaporan pemungutan pada formulir SPT Pajak Penghasilan Terpadu.

Baca Juga: Pajak untuk Pedagang Kecil: Klarifikasi Rumor dan Upaya Pemerintah Mengendalikan Shadow Economy

Namun, beberapa transaksi dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 22, termasuk penjualan pulsa telepon dan paket awal, penjualan emas, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, penjualan dengan omzet di bawah IDR 500 juta (dengan surat pernyataan), dan layanan ekspedisi tertentu.

Simulasi Perhitungan Pajak Pasar Online

Mari kita lihat contoh perhitungan untuk kejelasan:

Penjual individu dengan omzet tahunan IDR 300 juta

  • Penjual dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 karena omzetnya masih di bawah IDR 500 juta.
  • Penjual diwajibkan memberikan surat pernyataan kepada pasar online yang menyatakan bahwa omzetnya di bawah IDR 500 juta.

Ringkasnya, tidak ada Pajak Penghasilan yang dipungut.

Seorang penjual yang menghasilkan pendapatan tahunan sebesar IDR 1 miliar

  • Dengan asumsi omzet bulanan sebesar IDR 80 juta.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut oleh pasar daring dengan tarif 0,5% x IDR 80.000.000, atau IDR 400.000.
  • Jumlah ini langsung dipotong dari pembayaran penjual.

Kesimpulannya, IDR 400.000 setiap bulan berdasarkan Pasal 22 Pajak Penghasilan dapat digunakan untuk menutupi 0,5% Pajak Penghasilan Akhir.

Penjual non-final dengan pendapatan tahunan IDR 6 miliar

  • Asumsikan omzet bulanan sebesar IDR 500 juta.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% x IDR 500.000.000 = IDR 2.500.000 dikumpulkan oleh platform.
  • Meskipun bukan pajak final, perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas IDR 4,8 miliar tetap dikenakan pungutan 0,5%. Pajak ini dapat dikurangkan dari jumlah pajak yang terutang dan dikreditkan pada laporan pajak tahunan.

Ringkasnya, Pasal 22 Pajak Penghasilan merupakan kredit pajak, bukan pembayaran final.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.