Berasal Dari Mana Sumber Pajak Pejabat Negara yang Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Berasal Dari Mana Sumber Pajak Pejabat Negara yang Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Brevet pajak dapat menjadi solusi utama bagi Anda yang merupakan job seeker. Karena selain menambah skill dalam pengetahuan pajak, dengan mengikuti kelas pajak ini Anda akan mendapatkan sertifikat brevet pajak. Ditengah pembatasan diskusi semakin hari semakin banyak muncul dikarenakan akhir-akhir ini perhatian publik sangat tertuju pada gaji dan tunjangan tinggi pejabat negara. Pertanyaannya adalah: apakah uang pajak rakyat digunakan ketika pemerintah (DTP) membayar pajak penghasilan (PPh) mereka?

Baik ya maupun tidak. Anggaran Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang didanai utama oleh pendapatan pajak namun juga mencakup hibah, pembiayaan (utang/penarikan dana), dan pendapatan negara non-pajak (PNBP), adalah sumber pendanaan DTP. Oleh karena itu, anggaran publik, bukan wajib pajak, adalah sumber pajak yang dibayarkan oleh pemerintah (DTP). Secara hukum, tidak ada pembebasan pajak, dan pajak tetap harus dibayar.

Pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP): Apa itu?

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Anggaran Negara, pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) didefinisikan sebagai pajak yang harus dibayar yang dibayarkan oleh pemerintah dengan batas anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (PMK 92/2023).

Alur Penggunaan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (DTP)

  • Unit kerja (misalnya, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah) bertanggung jawab untuk membayar penghasilan (gaji/tunjangan tetap).
  • Bendahara menggunakan ketentuan umum (tarif pajak, biaya pekerjaan, pembayaran pensiun, dll.) untuk menentukan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Kas negara menerima potongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Anggaran mengalokasikan dana untuk membayar pajak, sehingga menghasilkan gaji bersih setelah pajak yang diterima oleh penerima manfaat.

Ringkasnya, anggaran negara (APBN/APBD) membayar pajak; tidak ada “pembebasan pajak.”

Program Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Mencakup Siapa Saja?

Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pemerintah dan dibebankan kepada anggaran negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 262/PMK.03/2010, meliputi

  • gaji yang dibayarkan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  • pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia; dan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 dibayarkan oleh pemerintah melalui sistem tersebut selama penghasilan yang bersangkutan merupakan penghasilan tetap atau rutin, seperti gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ke-13 yang diterima dari anggaran negara (APBN) atau anggaran daerah (APBD).

Baca Juga: Benarkah Alternatif Sumber Penerimaan Negara ini Tidak Membebani Rakyat Kecil?

Apa yang Tidak Ditanggung oleh Pemerintah?

Honorarium dari kegiatan di luar tugas yang dibiayai oleh APBN/APBD; keuntungan usaha dan penghasilan profesional/pribadi; pengembalian investasi (bunga, dividen, dan keuntungan modal sesuai dengan peraturan yang berlaku); serta penghasilan lain yang tidak termasuk dalam paket penghasilan pegawai atau pejabat yang dibayarkan dari APBN/APBD, semuanya dikenakan pajak penghasilan pribadi selain komponen penghasilan yang dibayarkan dari APBN/APBD.

Jika berlaku, pajak atas penghasilan tambahan ini harus dihitung, dibayarkan secara terpisah, dan dimasukkan dalam laporan pajak tahunan. Pihak yang bersangkutan bertanggung jawab atas pembayaran kekurangan pajak yang ditemukan dalam laporan pajak.

Dari Mana Pemerintah Memperoleh Dana untuk Membayar Pajak?

Pos pengeluaran personel dalam anggaran negara atau daerah merupakan sumber utama pajak yang ditanggung pemerintah (DTP). Sumber pendanaan terbesar untuk anggaran negara adalah penerimaan pajak, diikuti oleh hibah, pinjaman, dan penerimaan negara non-pajak. Pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) oleh karena itu secara sah disebut oleh masyarakat umum sebagai “pajak rakyat.” Namun, pajak DTP merupakan pengeluaran yang perlu direncanakan, didokumentasikan, dan diperiksa.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.