PPh di Era Digital: Penetapan dan Kewajiban Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

PPh di Era Digital: Penetapan dan Kewajiban Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Pasar Pajak PPh 22 sebagai platform digital untuk tujuan pemungutan pajak penghasilan atas transaksi jual beli yang difasilitasi. Upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang berkembang pesat sejalan dengan kategorisasi ini. Prosedur administrasi pajak menjadi lebih jelas, bermanfaat, dan nyaman bagi baik pembeli maupun penjual ketika pasar bertindak sebagai pemungut pajak.

Ketika Anda mengikuti pelatihan pajak maka Anda akan mampu menguasai pengetahuan pajak seperti ini dan berbagai kebijakan pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Bahkan pelatihan pajak seperti akan sangat penting bagi Anda yang ingin terjun ke dunia kerja perpajakan.

Pasal 22: Pedoman Baru untuk Pasar Digital yang Mengumpulkan Pajak Penghasilan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15 Tahun 2025 (PER-15/PJ/2025) sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat ekonomi digital dan kemudahan aktivitas perdagangan lintas batas. Persyaratan bagi Operator Platform Perdagangan Elektronik (ECPO) atau pasar daring untuk ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara eksplisit diatur dalam peraturan ini. Landasan hukum pemungutan pajak di ruang digital adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025), yang berlaku untuk ketentuan-ketentuan ini.

Persyaratan untuk Pasar Online yang Ditetapkan sebagai Agen Pemotong PPh 22

Pasar online yang ditetapkan sebagai agen pemotong PPh 22 adalah PPMSE yang menggunakan rekening escrow, baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan Pasal 2(4) PER-15/PJ/2025. Namun, pasar daring harus memenuhi salah satu atau kedua persyaratan berikut agar klasifikasi ini berlaku:

Nilai Transaksi

Di Indonesia, total nilai transaksi yang melibatkan penggunaan layanan melebihi IDR 600 juta dalam periode 12 bulan, atau IDR 50 juta dalam satu bulan.

Jumlah Akses/Traffic

Lebih dari 12.000 akses dari Indonesia dalam periode 12 bulan, atau 1.000 atau lebih dalam satu bulan.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa hanya pasar daring Indonesia dengan aktivitas yang signifikan yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Dapat Email Pajak DJP untuk Aktifkan Coretax? Jangan Panik, Simak Ulasan Berikut!

Prosedur Penetapan Pasar Digital

Pasar digital dapat mengajukan permohonan penetapan jika belum ditetapkan tetapi secara sukarela ingin mengumpulkan pajak PPh 22. Pemberitahuan dapat dikirim langsung ke Kantor Pajak (KPP) atau melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) dan sistem PJAP terintegrasi dengan administrasi DJP sesuai dengan Pasal 5(1) PER-15/PJ/2025. Permohonan ini harus mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran B PER-15/PJ/2025.

Ketentuan Pengumpulan Pajak

Penetapan dan implementasi PER-15/PJ/2025 telah mulai dilakukan sejak tanggal 5 Agustus 2025. Berdasarkan aturan ini, pasar daring yang ditunjuk wajib mengumpulkan, mengirimkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dalam waktu satu bulan setelah tanggal penunjukan. Berdasarkan dokumen faktur, tarif pajak adalah 0,5% dari pendapatan bruto pedagang. Pemungutan ini berlaku untuk semua pedagang domestik yang memperoleh penghasilan melalui penjualan di platform digital atau PMSE, dan tidak termasuk PPN dan PPnBM. Implementasi PER-15/PJ/2025 memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pasar daring dalam kewajiban mereka untuk mengumpulkan PPh 22.

Melalui peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan memaksimalkan pendapatan negara. Penting bagi perusahaan yang menggunakan pasar daring untuk memahami ketentuan-ketentuan ini guna menghindari kesalahan administratif atau masalah kepatuhan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.