Kursus Pajak – Pada tiap tahunnya, para pewajib pajak baik yang individu maupun badan usaha, tentu saja mereka harus menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Karena SPT dan PPh merupakan hal yang penting untuk mendukung pembiayaan negara, akan tetapi masih banyak yang yang menghadapi kendala ketika membuat susunan SPT mereka. Berbagai jenis kendala yang dirasakan seperti mengisi formulir yang tepat, pengisian data dengan benar, serta ketakutan melakukan kesalahan yang dapat berujung denda maupun sanksi. Oleh karena itu, Kursus pajak hadir untuk membantu mereka yang kesulitan menghadapi penyusunan SPT.
Kursus pajak sendiri tentunya akan membahas penyusunan laporan SPT Tahunan secara khusus dirancang untuk memandu wajib pajak memahami tata cara pelaporan pajak dengan benar sesuai peraturan terbaru. Dengan memiliki materi yang lengkap mengenai jenis-jenis SPT seperti 1770, 770S, 1770SS untuk wajib pajak pribadi dengan berbagai kondisi penghasilan, serta 1771 untuk wajib pajak badan. Dengan Kursus pajak diharapkan kalian dapat memilih formulir yang tepat agar tidak ada kesalahan dalam administrasi. Akan tetapi Kursus pajak ini tidak hanya akan memberikan teori, tetapi juga akan memberikan panduan praktis langkah demi langkah pengisian SPT melalui sistem e-Filing DJP Online yang kini menjadi metode utama pelaporan pajak di Indonesia.
Kendala yang Sering Dihadapi untuk Pelaporan SPT
Salah satu kendala yang sering dihadapi wajib pajak adalah ketidaktahuan soal dokumen pendukung yang harus dipersiapkan sebelum pelaporan. Karena dalam Kursus pajak, peserta diajarkan bagaimana mengumpulkan data pendukung penting seperti bukti potong pajak (formulir 1721 A1/A2 untuk pegawai), data penghasilan tambahan, bukti pembayaran pajak kurang bayar, hingga penggunaan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Dengan pemahaman ini, peserta siap menangani proses pelaporan SPT tanpa kesulitan.
Baca Juga: Sejarah Perpajakan Indonesia: Dari Official Assessment ke Era Digital Smart Tax
Selain itu, Kursus pajak juga akan memberikan peserta pemahaman mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Tentunya, mereka juga akan membimbing para peserta untuk mengisi formulir yang benar mulai dari login ke portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengisi data penghasilan beserta potongan yang berlaku, hingga mendapatkan kode verifikasi untuk mengirimkan SPT secara resmi. Karena bimbingan ini sangat berharga bagi para wajib pajak untuk dapat bisa terhindar dari kesalahan yang berujung denda atau sanksi administrasi.
Dan di era yang serba digital ini, dengan adanya Kursus pajak sangat bisa membantu para wajib pajak untuk melakukan SPT. Karena dengan mengikuti kursus ini, mereka dapat mendeteksi secara dini apakah terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak, sehingga mereka bisa segera melakukan perbaikan sebelum dikirim. Selain itu mereka juga dapat memahami esensi hukum yang muncul apabila terjadi pelaporan yang tidak benar. Inilah yang menjadi solusi utama mengatasi kendala dalam penyusunan laporan SPT Tahunan.
Karena menjadi seseorang yang ahli akan pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.