Lonjakan PBB-P2 di Daerah: Dampak, Kritik, dan Solusi Keuangan Daerah yang Adil

Lonjakan PBB-P2 di Daerah: Dampak, Kritik, dan Solusi Keuangan Daerah yang Adil

Training Pajak – Beberapa daerah telah secara signifikan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tren ini didorong oleh penundaan penyesuaian selama bertahun-tahun, kenaikan Nilai Jaminan Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP) berdasarkan penilaian yang dianggap salah, serta kebijakan baru dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Protes publik dipicu oleh kenaikan mendadak di daerah seperti Pati, Jombang, dan Cirebon.

Latar belakang kebijakan, penyebab utama, dampak, dan alternatif solusi kebijakan yang lebih adil untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dibahas dalam artikel ini. Selain itu, Anda juga dapat memperdalam ilmu perpajakan dengan mengikuti training pajak. Karena training pajak akan memberikan Anda begitu banyak materi peraturan perpajakan.

Mengapa Beberapa Daerah Mengalami Kenaikan Tajam PBB-P2?

Penyebab utama kenaikan yang signifikan dalam penyesuaian di lapangan adalah sebagai berikut:

  • Penyesuaian yang tertunda: Sudah bertahun-tahun sejak dasar pajak dan tarif diubah. Kenaikan tampak berlebihan ketika semua perubahan diterapkan sekaligus.
  • Penilaian NJOP dipertanyakan: Ada ketidakcocokan antara tagihan dan kemampuan membayar karena beberapa orang percaya perkiraan nilai pasar tim penilai tidak akurat.
  • Peningkatan PAD jangka pendek: Dibandingkan dengan ide pendapatan lain yang membutuhkan waktu, kenaikan pajak dianggap sebagai cara tercepat untuk mengumpulkan dana.
  • Di bawah Undang-Undang HKPD, ruang kebijakan: Meskipun tarif maksimum yang lebih tinggi menawarkan fleksibilitas, dampaknya signifikan jika perubahan tidak dirancang dengan baik.

Suara dan Posisi Pemangku Kepentingan

Pendapat legislator dan otoritas membantu menggambarkan pandangan dan jalur kebijakan korektif di masa depan, termasuk:

  • Menurut Deddy Sitorus (Komisi II DPR, Fraksi PDI Perjuangan), beberapa pemerintah daerah mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk meningkatkan PAD. Sesuai dengan efisiensi pengeluaran yang didorong secara sentral, ia mendorong kehati-hatian dan inovasi pendapatan.
  • Menurut Muhammad Khozin (Komisi II DPR), penundaan penyesuaian dan kenaikan nilai penilaian properti (NJOP) selama bertahun-tahun, yang dianggap salah, merupakan faktor lain yang berkontribusi pada kenaikan tarif. Ia mengaitkan fenomena ini dengan perluasan rentang tarif menjadi 0,5% oleh Undang-Undang Pendapatan dan Belanja Daerah (UU HKPD).
  • Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera memperingatkan pemerintah daerah agar tidak menerbitkan peraturan yang memberatkan warga. Ia mendorong langkah-langkah untuk meningkatkan perusahaan milik negara, mendorong investasi, membantu UMKM, dan memaksimalkan pariwisata sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat.
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertanyakan apakah strategi tersebut sesuai dengan kemampuan warga untuk membayar dan menegur Bupati Pati karena menaikkan pajak properti hingga 250%. Kemudian, peraturan tersebut dicabut.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Kompetensi SDM di Perusahaan? Brevet Pajak untuk Karyawan Solusinya

Daftar Wilayah dengan Kenaikan PBB-P2 yang Signifikan

Berbagai wilayah dengan tingkat kenaikan PBB-P2 yang tajam di berbagai wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah

  • Perubahan/ Kebijakan: Pembatalan PBB-P2 setelah penilaian
  • Perkiraan Kenaikan: Hingga 250%
  • Catatan: Pembatalan setelah protes publik; peringatan dari Kementerian Dalam Negeri

Wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur

  • Perubahan/ Kebijakan: Perubahan PBB-P2 untuk properti tertentu
  • Perkiraan Kenaikan: Hingga 1.202%
  • Catatan: Beberapa properti dilaporkan mengalami kenaikan yang sangat tinggi.

Kota/Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

  • Perubahan Kebijakan: Kenaikan tagihan untuk properti tertentu diperkirakan hingga 1.000%
  • Catatan: Dikatakan naik dari tahun sebelumnya; misalnya, IDR 6,2 juta → IDR 65 juta

Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan)

  • Perubahan/Kebijakan: Melakukan pengubahan menurut Zona Nilai Tanah atau ZNT oleh Badan Pertanahan Nasional
  • Perkiraan Kenaikan: hingga 300%
  • Dampak pembaruan ZNT Badan Pertanahan Nasional

Wilayah terhadap Kota Semarang (Jawa Tengah)

  • Kebijakan/Perubahan: Modifikasi PBB-P2
  • Perkiraan Kenaikan: hingga 441%
  • Jumlahnya bervariasi tergantung pada klasifikasi objek pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.