Wajib Tahu! Cara Jitu Menangani Surat Pemberitahuan Hasil Audit Pajak (SPHP) agar Terhindar dari Sanksi DJP!

Wajib Tahu! Cara Jitu Menangani Surat Pemberitahuan Hasil Audit Pajak (SPHP) agar Terhindar dari Sanksi DJP!

Brevet Pajak – Salah satu komponen penting dalam prosedur administrasi perpajakan yang menjamin transparansi antara otoritas perpajakan dan wajib pajak adalah penerapan SPHP dalam audit perpajakan. Surat Pemberitahuan Hasil Audit Perpajakan (SPHP) yang resmi digunakan untuk menyampaikan temuan awal auditor sebelum hasil akhir dicatat dalam Laporan Hasil Audit Perpajakan (LHP).

Dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap temuan auditor, SPHP menjamin bahwa hasil audit lebih akurat dan imparsial. Fase ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia serta melindungi hak-hak wajib pajak. Kelas perpajakan seperti brevet pajak akan memberikan akan pengetahuan pajak tentang peraturan perpajakan lainnya. Sebab, dalam brevet pajak tersebut akan memberikan Anda begitu banyak materi pajak.

Format SPHP: Isi dan Pengajuan Audit Pajak Melalui SPHP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat 35, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) adalah dokumen resmi yang memuat rincian temuan dari pemeriksaan pajak pertama. Informasi penting yang tercantum dalam SPHP meliputi:

  • Item pajak yang dapat dikoreksi.
  • Jumlah penyesuaian
  • Alasan di balik koreksi
  • Penetapan awal kewajiban pajak
  • Penetapan awal denda administratif

Daftar temuan audit juga disertakan sebagai lampiran SPHP untuk menjamin transparansi. Auditor pajak memberikan SPHP kepada wajib pajak, baik secara langsung maupun melalui faksimili. Format SPHP telah distandardisasi dan digunakan secara konsisten sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kapan Kita Dapat Melakukan Perubahan atau Revisi pada SPHP?

Revisi SPHP mungkin diperlukan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-15/PJ/2018, auditor pajak diizinkan melakukan satu kali revisi SPHP asalkan ditemukan informasi baru yang tidak terungkap selama persiapan awal SPHP. Persyaratan berikut harus dipenuhi agar SPHP dapat direvisi:

  • Wajib pajak belum menerima undangan diskusi akhir.
  • Koreksi dapat dimasukkan ke dalam LHP karena proses audit masih berada pada tahap diskusi dan pelaporan akhir.
  • Pembaruan ini bertujuan untuk menjaga akurasi temuan audit sambil memberikan kesempatan kepada DJP untuk mengubah kesimpulan berdasarkan data baru.

Baca Juga: Pelaporan PPN PMSE kini Wajib Bulanan, Simak Cara Mematuhi Peraturan PER-12/PJ/2025!

Batasan Waktu Tanggapan SPHP

Setelah menerima surat tersebut, maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk segera memberikan tanggapan tertulis. Masa tanggapan awal selama tujuh hari kerja telah diperpendek menjadi lima hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan SPHP, sesuai dengan perubahan dalam PMK 15/2025. Wajib Pajak dapat:

  • Menerima semua temuan audit dalam surat tanggapan
  • Menerima sebagian dan menolak sisanya.
  • Menolak semua temuan audit.

Format resmi untuk menanggapi SPHP dijelaskan dalam Lampiran BB PMK 15/2025, yang dapat digunakan oleh wajib pajak saat menyusun tanggapan mereka.

Risiko yang Terkait dengan Mengabaikan SPHP

Jika wajib pajak mengabaikan atau tidak menanggapi SPHP, akan ada konsekuensi yang serius. Di sisi lain, hasil pembahasan akan menjadi dasar untuk membuat SKP yang lebih akurat dan adil jika wajib pajak aktif berpartisipasi dalam pembahasan dan mengirimkan tanggapan. Untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban pajak dipenuhi secara proporsional, partisipasi aktif wajib pajak dalam proses SPHP sangat penting.

Salah satu langkah penting dalam prosedur audit pajak adalah menyampaikan hasil audit melalui SPHP. Selain melindungi hak wajib pajak, hal ini memastikan keakuratan dan kualitas temuan audit DJP. Dengan memahami peraturan ini, wajib pajak dapat menghindari denda atau penilaian yang tidak sesuai dengan hukum dan menjadi lebih responsif dan siap saat menghadapi audit pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.