Kursus pajak bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin menambah pemahaman tentang kebijakan perpajakan. Sebab, kursus pajak akan memberikan Anda berbagai materi seputar peraturan perundang-undangan pajak, seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini. Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan PMK 37/2025, yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Peraturan ini menandai dimulainya era baru dalam sistem perpajakan digital Indonesia dengan mengklasifikasikan pasar daring sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan usaha yang melakukan transaksi daring.
Langkah ini mencerminkan modernisasi administrasi perpajakan, terutama mengingat pertumbuhan pesat e-commerce. Untuk transaksi yang dilakukan melalui platform mereka, pasar digital seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak akan bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak.
Mengubah Proses, Bukan Menambah Beban
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan dalam proses pemungutan pajak, bukan penambahan pajak baru. Menurut bagian pertimbangan PMK, “tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan antara bisnis konvensional dan bisnis digital.” Pemerintah mengharapkan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengumpulan pajak dan kepatuhan yang lebih baik. Selain itu, menurut PMK 37/2025, kebijakan ini kini menjadi standar global yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Meksiko, Filipina, dan India.
Siapa yang Akan Menjadi Wajib Pajak?
Pedagang domestik adalah pihak yang wajib membayar pajak. Mereka meliputi perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, yang menggunakan alamat IP dan saluran telepon Indonesia dalam operasi perdagangan mereka atau yang memperoleh pendapatan dari rekening bank di Indonesia. Ini berarti bahwa jika mereka mendapatkan uang dari transaksi online, perusahaan logistik, perusahaan asuransi, dan bisnis lain yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut juga wajib membayar pajak.
Tarif Pajak dan Waktu Pemungutan
Ketika pasar online, bukan penjual yang menerima pembayaran, maka pajak ini dianggap terutang. Hal ini berarti pajak penghasilan akan dikenakan segera setelah pembeli menyetor uang ke sistem escrow pasar daring. Karena semua tindakan perpajakan terintegrasi ke dalam sistem pasar daring, ini merupakan contoh efisiensi.
Baca Juga: Wajib Pajak Ritel Wajib Tahu! Cara Mudah Kelola Faktur Elektronik Sesuai Aturan PKP Terbaru
Tidak Berlaku untuk Semua Pihak
Meskipun cakupan pedagang yang dikenai pajak ini luas, PMK 37/2025 secara khusus mencantumkan sejumlah pengecualian. PPh 22 tidak perlu dikumpulkan oleh pasar daring untuk transaksi berikut:
- Pedagang individu yang mengajukan surat pernyataan dan memiliki pendapatan tahunan hingga IDR 500 juta
- Pengemudi perusahaan ride-hailing online yang menyediakan layanan pengiriman
- Penjual kartu prabayar dan pulsa telepon seluler
- Usaha yang menyediakan sertifikat pembebasan pajak
- Penjual perhiasan emas dan barang terkait
- Peralihan hak atas tanah dan bangunan
- Kebebasan ini hanya berlaku untuk UMKM yang menerbitkan Pernyataan ke pasar.
Penetapan Resmi dan Pelaksanaan Bertahap
DJP akan mengevaluasi kesiapan sistem masing-masing platform sebelum menerbitkan Surat Keputusan Penetapan (SK). Platform e-commerce diberi waktu untuk mulai memungut pajak pada bulan berikutnya setelah ditetapkan. Misalnya, pemungutan pajak untuk transaksi harus dimulai pada 1 September 2025 jika Tokopedia ditetapkan pada 1 Agustus 2025. Untuk mencegah pemungutan pajak secara otomatis, DJP memberikan waktu sebulan bagi pelaku usaha untuk mengajukan pernyataan atau permohonan pengecualian.
Menuju Integrasi Pajak Digital yang Lebih Kuat
Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengumpulkan pajak berdasarkan ketentuan ini. Pasar daring dianggap sebagai pemain strategis yang memainkan peran kunci dalam transaksi daring. Di era ekonomi yang didorong oleh teknologi, Indonesia menghadapi isu inklusi fiskal dan memperkuat sistem pajak digitalnya melalui implementasi PMK 37/2025. Pasar daring menjadi mitra strategis negara dalam memperoleh pendapatan pajak, bukan sekadar perantara antara pembeli dan penjual.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.