Training Pajak – Seorang individu yang diwajibkan untuk melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak dikenal sebagai wajib pajak pribadi. Karena mencakup sebagian besar populasi produktif, termasuk karyawan, pekerja lepas, peserta UMKM, dan profesional seperti dokter dan konsultan, istilah ini sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Anda bisa mengelola perpajakan dengan baik ketika mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak.
Sebab, dalam training pajak Anda akan memperoleh begitu banyak materi perpajakan, sehingga lebih memahami bagaimana cara mengurus pajak. Langkah pertama dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif serta menggunakan pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan nasional adalah memahami konsep wajib pajak pribadi.
Mengenal Wajib Pajak
Setiap individu yang memiliki penghasilan, baik dari sumber di dalam maupun di luar negeri, yang wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dianggap sebagai wajib pajak pribadi. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pendaftaran sebagai wajib pajak wajib dimiliki oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan melebihi Batas Penghasilan Bebas Pajak (PTKP).
WPDN atau Wajib Pajak dalam Negeri
Seseorang yang tinggal di Indonesia atau memiliki kehadiran fisik di sana dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri. Seseorang yang memenuhi salah satu syarat berikut diklasifikasikan sebagai WPDN:
- Tinggal secara permanen atau tidak terbatas di Indonesia atau memiliki domisili di Indonesia.
- Menghabiskan lebih dari 183 hari di Indonesia dalam periode 12 bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
- WPDN wajib membayar pajak atas seluruh penghasilannya sebagai wajib pajak dalam negeri, terlepas dari apakah penghasilan tersebut berasal dari Indonesia atau luar negeri (penghasilan global).
Subjek Pajak Asing (WPLN)
Subjek pajak asing, di sisi lain, adalah orang yang tidak tinggal secara permanen di Indonesia. Orang yang memenuhi salah satu syarat berikut dikategorikan sebagai WPLN:
- Tidak tinggal di Indonesia atau tinggal di sana kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan, tetapi menggunakan Tempat Usaha Tetap (PE) untuk melakukan kegiatan komersial atau ekonomi di sana.
Baca Juga: Rahasia Sukses PKP! Cara Cerdas Klaim Kredit Pajak Masukan
Klasifikasi Wajib Pajak
Klasifikasi Wajib Pajak berikut ini mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
- Seorang wanita yang menikah dan, berdasarkan putusan pengadilan, dikenakan pajak secara terpisah karena tinggal terpisah dikenal sebagai Wajib Pajak Perorangan Terpisah (HB).
- Harta Terpisah Seorang suami dan istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena perjanjian tertulis tentang pembagian penghasilan dan harta sebelum atau setelah pernikahan dikenal sebagai wajib pajak perorangan (PH).
- Meskipun tidak tinggal terpisah atau memiliki harta terpisah, seorang wanita yang menikah yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara mandiri dari suaminya dikenal sebagai Wajib Pajak Pribadi yang Memilih Terpisah (MT).
Tugas Utama Wajib Pajak Pribadi
Empat tanggung jawab utama yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak individu adalah sebagai berikut:
- Mendaftar untuk mendapatkan NPWP: Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak adalah langkah pertama untuk menjadi wajib pajak individu yang sah.
- Hitung Pajak Sendiri: Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), wajib pajak individu bertanggung jawab untuk menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan tarif pajak yang berlaku.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan melalui bank atau saluran resmi lainnya ke kas negara. Menurut undang-undang pajak, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran dapat dikenakan denda atau sanksi.
- Lapor SPT Pajak Tahunan: Pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) merupakan kewajiban penting selain perhitungan dan pembayaran pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.