Pelatihan pajak dapat menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin menguasai pemahaman tentang kebijakan pajak. Sebab, pelatihan pajak akan memberikan berbagai materi perundang-undangan perpajakan. Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP sebagai wajib pajak dengan mengirimkan permohonan tertulis ke Kantor Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos/layanan kurir, jika Anda tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan dapat memiliki NPWP-nya dicabut oleh Kepala Kantor Pajak sesuai dengan Pasal 34(1) PER-04/PJ/2020, baik atas permintaan maupun dalam rangka pelaksanaan tugas resmi.
Pembatalan NPWP Secara Online
Permohonan pembatalan NPWP dapat diajukan secara online dengan mengisi dan mengirimkan formulir pembatalan NPWP melalui aplikasi e-Registration di situs web pajak.go.id. Wajib Pajak juga perlu menyertakan dokumen pendukung melalui surat pengiriman dokumen yang ditandatangani atau mengunggahnya dalam format soft copy melalui aplikasi e-Registration. Kantor Pajak akan menerbitkan BPE jika permohonan diajukan secara lengkap. Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan pembatalan elektronik diajukan, Kantor Pajak belum menerima atau memvalidasi dengan benar dokumen-dokumen yang diperlukan, permohonan tersebut dianggap gagal.
Pembatalan NPWP Offline
Formulir pembatalan NPWP harus diisi dan ditandatangani untuk mengajukan permohonan pembatalan NPWP secara tertulis (offline). Permohonan pembatalan NPWP tertulis ini dapat diterima oleh KPP, KP2KP terdaftar, atau kantor pos/layanan kurir. Dokumen pendukung yang diperlukan harus dilampirkan oleh wajib pajak. KPP akan menerbitkan BPS jika permohonan disetujui secara keseluruhan.
Penghapusan NPWP oleh Otoritas
Berdasarkan temuan audit atau tinjauan administratif, Kantor Pajak juga dapat membatalkan NPWP secara otoritas. Menurut data Kantor Pajak, pembatalan ini berlaku bagi wajib pajak yang ditentukan tidak lagi memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga: Ingin Urus Pajak Lebih Cepat? Kenali Aplikasi GENTA DJP yang Bikin Semua Jadi Praktis!
Jenis WP yang Terdampak Penghapusan NPWP Berdasarkan Tinjauan Administratif
Kantor Pajak dapat secara ex officio mencabut NPWP untuk alasan berikut, berdasarkan penelitian administratif:
- Wajib pajak yang telah menyelesaikan proses pembagian harta dan merupakan ahli waris dari harta yang belum dibagi.
- Wajib pajak yang merupakan kantor perwakilan usaha asing yang telah berhenti beroperasi dan tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan badan.
- Wajib pajak yang beroperasi di luar Indonesia.
- Organisasi hukum yang tidak aktif dan tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan yang bukan merupakan perseroan terbatas (PT).
Organisasi pemerintah yang ditutup karena:
- Penggabungan lembaga; kegagalan menerima dana pada tahun berikutnya; dan penyebab lain yang mengakibatkan lembaga tersebut menghentikan operasinya.
- Wajib pajak yang memiliki beberapa NPWP.
- Kantor Pajak akan menerbitkan pemberitahuan pembatalan NPWP secara ex officio jika hasil pemeriksaan atau penyelidikan menunjukkan adanya kondisi-kondisi yang disebutkan di atas.
Saran berdasarkan Jenis Wajib Pajak
- Menutup usaha secara sementara: Untuk meminimalkan kewajiban administratif pajak selama periode penutupan, wajib pajak dapat mengajukan status tidak aktif jika usahanya ditutup sementara.
- Pindah ke luar negeri secara sementara: Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di Indonesia dan bekerja atau tinggal sementara di luar negeri juga dapat mengajukan status tidak aktif.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen: Status wajib pajak Indonesia seseorang tidak lagi relevan jika mereka telah meninggalkan negara ini secara permanen. Oleh karena itu, disarankan untuk mengajukan permohonan pembatalan NPWP.
- Wafat dan tidak meninggalkan warisan: Dalam situasi tertentu, ahli waris dapat mengajukan permohonan pembatalan NPWP atas nama wajib pajak yang wafat karena tidak ada utang pajak yang belum dilunasi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.