Pahami Apa itu Bea Materai Serta Bagaimana Pengenaannya!

Pahami Apa itu Bea Materai Serta Bagaimana Pengenaannya!

Training Pajak – Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, pemerintah telah menetapkan persyaratan baru mengenai bea materai. Secara khusus, Bea Materai dengan nilai nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah) kini digantikan dengan nilai nominal tetap Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai akibat dari undang-undang ini, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Anda bisa mendapatkan berbagai pengetahuan mengenai kebijakan pajak seperti ini dengan mengikuti training pajak. Sebab, dalam training pajak tersebut Anda akan memperoleh begitu banyak materi seputar perundang-undang perpajakan.

Apa itu Bea Materai?

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen saat ditandatangani oleh kedua belah pihak atau, jika dokumen tersebut dibuat oleh satu orang, saat diselesaikan dan diserahkan kepada pihak lain. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan peningkatan jumlah modifikasi atau perubahan dokumen dari bentuk aslinya. Dokumen yang ditulis tangan, dicetak, atau dihasilkan oleh komputer termasuk dalam cakupan Bea Materai. Stempel elektronik dikenakan pajak stempel yang sama dengan yang dikenakan pada dokumen sipil dan dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan.

Tarif Bea Materai

Sesuai dengan ketentuan penggunaan yang mensyaratkan pemasangan tiga stempel senilai Rp 3.000, dua stempel senilai Rp6.000, atau stempel senilai Rp3.000 dan Rp6.000 pada suatu dokumen, Denominasi bea materai sebesar Rp6.000 (enam ribu rupiah) dan Rp3.000 (tiga ribu rupiah) tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Maka, mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2021 menurut UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 5, bea materai yang akan diberikan pengenaan pada WP adalah sejumlah Rp10.000 per lembarnya untuk setiap bea materai.

Dokumen yang Dikenakan Bea Materai

Terdapat 2 kategori dokumen yang diberikan pengenaan bea materai, seperti halnya yang telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3:

Dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan dan dokumen yang digunakan sebagai bukti untuk menggambarkan suatu kejadian (berkarakter sipil). Kontrak, sertifikat, pernyataan, akta notaris beserta aslinya dan salinannya, dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang melibatkan sekuritas dengan nama atau bentuk apapun, akta yang dikeluarkan oleh Petugas Pendaftaran Tanah beserta salinannya dan ringkasannya, dokumen lelang dalam bentuk ringkasan lelang, sekuritas dengan nama atau bentuk apapun.

Baca Juga: Transformasi Pajak Indonesia: Apa Arti Coretax dan PMK 81/2024 untuk Wajib Pajak?

Selain itu, juga dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang mengidentifikasi penerima dana dan mencakup pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau dipertanggungjawabkan, serta dokumen lain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah, semuanya dianggap sebagai dokumen perdata dalam hal ini; bukti penerimaan untuk pembagian bunga, pendapatan, atau hasil dari aset dalam bentuk apa pun, serta dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter.

Ketika Terutang Bea Materai

Akta notaris, asli dan salinannya, perjanjian, dan salinannya, serta sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Petugas Sertifikat Hak Atas Tanah dan salinannya serta ringkasannya, semuanya dikenakan Bea Materai, yang harus dibayarkan pada saat penandatanganan. Ketika dokumen—seperti sertifikat, pernyataan, dokumen lelang, atau surat yang menyebutkan jumlah uang—diserahkan kepada orang yang dituju, Bea Materai juga diwajibkan.

Selain itu, Bea Materai juga dikenakan pada saat dokumen selesai. Dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah instrumen negosiasi dalam bentuk apa pun serta catatan yang berkaitan dengan transaksi menggunakan instrumen tersebut. Selain itu, dokumen yang disiapkan di luar negeri dan digunakan di Indonesia dikenakan Bea Materai ketika diserahkan sebagai bukti di pengadilan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.