Brevet pajak menjadi salah satu solusi terbaik bagi Anda yang ingin menguasai wawasan mengenai kebijakan perpajakan. Karena dalam brevet pajak Anda akan mendapatkan berbagai materi tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Saat menggunakan sistem Coretax untuk mengelola administrasi pajak, beberapa pengguna mengalami masalah seperti Error Permission (seperti kode 96, 99, atau 225) atau kehilangan akses ke menu Coretax meskipun telah login sebagai pihak terkait, PIC TKU (Tempat Kegiatan Usaha), atau Pejabat Bertanggung Jawab (PIC). Peran akses yang belum diberikan atau memerlukan pembaruan biasanya menjadi penyebab masalah ini.
Penyebab Utama Error Permission 96, 99, dan 225
Pesan kesalahan yang muncul biasanya adalah:
“Salah satu permission berikut diperlukan untuk metode ini: 96/99/225.”
Kesalahan ini menunjukkan bahwa akun wajib pajak yang masuk tidak memiliki peran atau hak akses yang diperlukan untuk menggunakan fungsi tertentu. Hal ini dapat terjadi karena:
- PIC belum menyetujui fungsi tersebut.
- Perlu mereset akses peran yang sebelumnya direset oleh sistem.
Hak Akses yang Diperlukan
Setiap otorisasi peran mempunyai tujuan yang berbeda pada Coretax, diantaranya:
- Peran 96/99: Pengelolaan pelaporan SPT PPN dan Faktur Pajak Keluaran (FPK)
- 99: Kode otorisasi tidak valid.
- 225: Akses pada pengelolaan kredit FPM atau Faktur Pajak Masukan
Prosedur Perbaikan dan Solusi untuk Error Permission 96, 99, dan 225
Verifikasi Nama Peran Akses Coretax
- Pastikan peran berikut telah ditugaskan ke akun wajib pajak:
- Penyusun Faktur Pajak dan Laporan Pajak Pertambahan Nilai:
- Peran: Penandatangan Faktur Pajak/Laporan Pajak Pertambahan Nilai; Peran: Penyusun Faktur Pajak Portal CTAS; Peran: Penyusun Laporan Pajak Portal CTAS
- Peran Penandatangan Faktur Pajak Portal CTAS
- Penandatangan untuk ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN
Bekerja sama dengan PIC untuk koordinasi
Hubungi PIC perusahaan dan minta peran akses yang diperlukan jika Anda bukan PIC. Hanya PIC yang memiliki wewenang untuk memberikan penetapan peran menggunakan sistem Coretax DJP.
Baca Juga: Jangan Salah Isi! Panduan Lengkap Memilih Formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS Melalui Coretax
Mengubah atau Menambahkan Peran Akses
Peran akses dapat direset dengan dua cara:
Opsi 1: Gunakan menu “My Representative/Proxy” untuk memeriksa kembali peran.
- Langkah yang harus dilakukan:
- Masuk sebagai PIC.
- Kunjungi Profil Saya
- Pilih Perwakilan atau Proxy Saya > Tetapkan Posisi
- Verifikasi peran yang diinginkan sekali lagi.
- Pilih “Simpan.”
Opsi 2: Hapus dan Tambahkan NIK Lagi
- Berlaku untuk: PIC atau staf yang ditunjuk sebagai perwakilan pusat atau administrator melalui opsi Pihak Terkait.
- Menu Lokasi Kegiatan Usaha dan Sub-Unit untuk staf PIC TKU (cabang)
- Langkah yang harus dilakukan:
- Masuk sebagai PIC.
- Klik Profil Saya > Rincian Umum > Edit
- Hapus pihak terkait > Verifikasi pernyataan. Simpan
- Tambahkan NIK lagi > Verifikasi lagi > Simpan
Informasi penting: PIC hanya dapat diubah dengan terlebih dahulu memberikan status PIC kepada orang lain dan kemudian mengembalikannya.
Verifikasi bahwa kode otorisasi valid dan peran aktif
- Setelah peran direset, log out dan masuk kembali.
- Verifikasi keabsahan kode otorisasi.
- Perbarui segera jika tidak valid.
- Jika Kesalahan Berlanjut
Jika pesan kesalahan terus muncul:
Hubungi DJP melalui layanan Melati (Kring Pajak 1500200 atau Live Chat di pajak.go.id) atau hubungi kantor pajak terdaftar wajib pajak secara langsung.
Solusi untuk Menu Coretax Hilang dan Impersonasi Gagal
Dengan menggunakan dua opsi reset akses yang disebutkan di atas, masalah impersonasi yang gagal atau hilangnya tiba-tiba menu Coretax juga dapat diatasi. Masalah izin atau akses menu yang hilang di Coretax dapat diatasi dengan pengetahuan yang tepat dan prosedur yang sistematis, tanpa mengganggu kemampuan bisnis untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan lancar.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.