Brevet pajak merupakan metode pembelajaran tentang kebijakan perpajakan yang sangat efektif untuk diikuti. Dalam brevet pajak Anda akan memperoleh materi tentang jenis-jenis pajak dan seperti apa penghitungannya, seperti salah satunya adalah mengenai Pajak Sewa. Sewa dalam dunia bisnis merupakan transaksi usaha yang umum terjadi yang melibatkan pemilik aset dan penyewa.
Namun demikian, pemahaman yang menyeluruh atas standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sangat diperlukan untuk menjamin pencatatan dan perlakuan perpajakan yang benar. Cara pelaporan sewa guna usaha telah berubah secara signifikan dengan diadopsinya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73.
Hal ini secara langsung mempengaruhi bagaimana pendapatan dan beban diakui dalam aspek pajak juga. Menemukan Sewa Menurut PSAK 73, suatu kontrak dianggap sebagai sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengelola penggunaan suatu aset yang dapat dibedakan untuk jumlah waktu yang telah ditentukan dengan imbalan suatu biaya.
Menurut akuntansi penyewa, penyewa mencatat liabilitas sewa dan aset hak pakai pada awal sewa. Nilai kini dari seluruh pembayaran sewa yang masih harus dibayar digunakan untuk menghitung nilai kewajiban sewa. Aset hak guna usaha akan terdepresiasi seiring dengan berjalannya waktu, dan liabilitas sewa guna usaha akan berkurang seiring dengan pembayaran sewa dan akumulasi bunga.
Pajak Penghasilan Sewa
Bergantung pada jenis aset yang disewakan, ada sejumlah ketentuan pajak yang signifikan:
Sewa tanah dan/atau bangunan
Diketahui bahwa sejumlah 10% dari jumlah bruto pembayaran atau utang yang diakui oleh penyewa dikenakan Pajak Penghasilan Final atas pendapatan dari sewa tanah dan/atau bangunan, hal ini dinyatakan menurut Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2017. Semua biaya, baik yang ditentukan secara terpisah maupun yang termasuk dalam kontrak, sudah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP), termasuk biaya servis, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya. Saat pembayaran dilakukan atau utang diakui, mana yang lebih dulu terjadi, pajak penghasilan terutang.
Menyewakan harta bergerak (Pajak Penghasilan Pasal 23)
PPh Pasal 23 pengenaan tarif pajaknya adalah sebesar 2 persen dari jumlah bruto pembayaran sewa, apabila objek sewanya adalah harta bergerak selain tanah maupun bangunan. Ketika penghasilan dibayarkan atau pembayaran jatuh tempo pada akhir bulan, pajak penghasilan jatuh tempo.
Baca Juga: Pemerintah Janji PPh Final UMKM Lanjut hingga 2025, Tapi Aturan Mainnya Masih Abu-Abu
Sewa kapal dan pesawat terbang (PPh 15)
Ada banyak tarif:
- 1,2% (final) dari omzet kotor untuk pengiriman domestik.
- Perjalanan ke luar negeri: 2,64% (final).
- Penerbangan domestik berbasis sewa: 1,8% (tidak final).
- Penerbangan ke Luar Negeri: 2,64% (final).
Penyewaan
Penyewaan dikenakan pajak dalam dua skema yang berbeda:
- Sewa Finansial (dengan kemampuan untuk memilih): Hanya sebagian dari pendapatan sewa yang dikenakan pajak untuk lessor, dan tidak ada PPN yang harus dibayarkan.
- Sewa Operasi (tidak ada hak opsi): Biaya sewa dapat dikurangkan untuk penyewa dan tunduk pada pemotongan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perbedaan antara Peraturan PPh dan PSAK 73
Dalam konteks fiskal, pengenaan pajak penghasilan masih berkaitan dengan jumlah bruto sewa yang dibayarkan atau diakui, meskipun PSAK 73 mengatur pengakuan liabilitas dan aset dengan cara yang lebih rumit (nilai kini, beban bunga, penyusutan). Sebagai contoh, biaya layanan dapat diklasifikasikan sebagai biaya operasional dalam akuntansi, tetapi masih termasuk dalam DPP PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dalam perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.