Training Pajak – Pada dunia bisnis serta perpajakan di Indonesia, istilah pengusaha kena pajak (PKP) ini bukanlah suatu hal asing. PKP ini adalah konsep penting yang perlu dipahami oleh setiap para pelaku usaha, terutama oleh mereka yang saat ini aktif dalam melakukan transaksi barang maupun jasa yang kena pajak. Adanya hal ini mengikuti training pajak sangat disarankan untuk perusahaan agar dapat mengelola aspek perpajakan yang tepat serta menghindari risiko sanksi administratif.
Tidak semua pengusaha wajib menjadi PKP, karena adanya kriteria dan ketentuan tertentu yang menentukan kapan pengusaha atau perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP. Pada pembahasan kali ini mari kita ulas mengenai kapan waktu, syarat, serta prosedur pengukuhan PKP, dan bagaimana konsekuensi hukum jika perusahaan tidak mematuhi aturan yang sudah berlaku tersebut.
Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Berlandaskan dengan undang-undang No 8 Tahun 1983 terkait dengan adanya pajak pertambahan nilai sebagaimana telah berkali-kali diubah dengan keputusan terakhir UU HPP, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang melakukan adanya penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), yang wajib untuk memungut, melaporkan dan menyetor PPN terutang tersebut. Pengusaha kecil yang memiliki omset dibawah batas dikecualikan dari PKP, akan tetapi mereka juga dapat memilih jika ingin menjadi PKP dengan sukarela.
Berapa Batas Omzet untuk Menjadi PKP?
Mengacu pada PER-20/PJ/2013 dari Direktorat Jenderal Pajak:
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omset peredaran usaha mereka kurun waktu satu tahun sebesar Rp4,8 miliar.
Jika omzet dibawah angka ini, maka:
- tidak wajib menjadi PKP
- tetap diperbolehkan jika mendaftar sebagai PKP
Kapan Waktu Perusahaan Wajib Menjadi PKP?
Jika Omset Tahunan Menjadi Rp4,8 Miliar
Maka perusahaan harus:
- Wajib mendaftarkan diri
- Pendaftaran harus segera dilakukan
- Perusahaan harus segera mulai memungut serta melakukan penyetoran PPN
Berdasarkan Jenis Usaha
Ditentukan dengan:
- Apakah perusahaan wajib menyerahkan BKP atau JKP
- Jika iya, perusahaan diwajibkan menjadi PKP dengan ketentuan telah memenuhi omzet. contoh seperti perusahaan elektronik, pakaian, jasa IT, kontrak, periklanan, dll.
- Sektor tertentu seperti pendidikan formal serta pelayanan kesehatan akan dikecualikan dari pengenaan PPN.
Baca Juga: Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar
Keputusan Bisnis atau Mitra
Banyak perusahaan memilih untuk menjadi PKP dengan sukarela, meskipun omzet yang mereka dapatkan masih kurang dari 4,8 m, karena:
- Permintaan dari klien
- Adanya proyek besar yang mewajibkan PKP
- Untuk meningkatkan kredibilitas pada bisnis.
Prosedur Pendaftaran sebagai PKP
- Lakukan pengujian dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Mengisi Formulir Pendaftaran PCP
- Tambahkan dokumen berikut:
- Perusahaan NPWP
- Sertifikat pendirian, izin usaha
- Sertifikat tempat tinggal
- Kredensial administrator
- Pemeriksaan fakta oleh staf DJP
- Inspeksi tempat kerja
- Konfirmasi aktivitas operasional
- Dapatkan Sertifikasi PCP
- Perusahaan resmi dengan status PCP
- Dapatkan Nomor Pelacakan Faktur Bea Cukai Nasional (NSFP)
Perusahaan sebaiknya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menjadi PKP, perusahaan wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan bagian penting dalam menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Untuk memahami lebih dalam mengenai kewajiban dan manfaat menjadi PKP, mengikuti training pajak sangat disarankan agar perusahaan dapat mengelola aspek perpajakan dengan tepat dan menghindari risiko sanksi administratif.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.