Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Kursus Pajak – Apakah deviden selalu kena pajak? Kabar baik bagi pembayar pajak dalam negeri adalah bahwa dividen dalam negeri dan luar negeri dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Akan tetapi, tidak semua dividen ini otomatis tidak terkena pajak. Pemerintah telah menetapkan pembebasan PPh hanya berlaku bila dana yang diterima ini akan diinvestasikan kembali di Indonesia, serta akan dilaporkan secara berkala melalui sistem core tax DJP. Dalam hal ini kursus pajak dapat membantu, terutama bagi investor baru atau mereka yang belum terbiasa dengan akuntansi digital.

Lalu, Siapa saja yang Wajib Lapor?

Kewajiban pelaporan realisasi investasi dilakukan kepada:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sedang menerima dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
  • Wajib pajak badan yang menerima penghasilan luar negeri, termasuk dividen, penghasilan dari badan usaha tetap, atau penghasilan lainnya.

Keberadaan Otoritas Pembebasan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang telah menyempurnakan ketentuan pelaporan penanaman modal berdasarkan UU AGP.

Banyak investor di Indonesia yang belum memahami bahwa dividen bebas pajak. Ini tentu saja merupakan kabar baik, khususnya bagi mereka yang mengharapkan hasil lebih tinggi atas investasinya. Akan tetapi, pengecualian pajak dividen tidak berlaku langsung. Ada beberapa persyaratan dasar, termasuk pelaporan yang tepat kepada Direktorat Pusat Perpajakan untuk pelaksanaan penanaman modal.

Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan pendapatan perusahaan. Sebelum aturan baru tersebut, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di negara tersebut dikenakan pajak penghasilan marjinal sebesar 10%. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Pada tahun 2020, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan pajak atas dividen yang diterima di dalam negeri, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.

Persyaratan Dividen Bebas Pajak

Untuk memastikan bahwa dividen dapat dikurangkan dari pajak, investor harus memastikan bahwa:

Dividen yang diterima diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam berbagai bentuk, seperti saham, obligasi, surat berharga, reksa dana, dan jenis investasi lainnya yang tunduk pada persyaratan hukum. Berikan dokumentasi untuk membuktikan bahwa dividen telah diinvestasikan kembali.

Baca Juga: Pemahaman dan Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Tanpa pelaporan realisasi investasi yang akurat dan tepat waktu, peluang pengecualian pajak akan hilang, dengan dividen dikenakan pajak penghasilan final seperti biasa. Oleh karena itu, penting bagi semua investor untuk memahami laporan teknis yang dimaksud.

Di sinilah kursus pajak dapat membantu, terutama bagi investor baru atau mereka yang belum terbiasa dengan akuntansi digital. Kursus pajak memberikan pemahaman menyeluruh tentang penggunaan insentif pajak, termasuk cara mengisi laporan kinerja investasi, jenis investasi yang dikenali, dan cara menghindari kesalahan umum dengan konsekuensi yang berpotensi berbahaya.

Risiko Tidak Melaporkan

Ada banyak kasus dimana wajib pajak melaporkan kurang atau tidak melaporkan secara lengkap, yang mengakibatkan hilangnya kelayakan pengecualian pajak dan sanksi. DJP memiliki akses ke data yang jumlahnya terus meningkat dan dapat melacak sumber pendapatan. Akibatnya, kesalahan pelaporan dapat menyebabkan audit, sanksi administratif, dan bahkan denda.

Selain itu, pelaporan yang akurat memiliki dampak positif pada posisi pajak investor. Informasi kredit yang baik meningkatkan kepercayaan bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap profil keuangan investor.

Dividen mungkin tidak bebas pajak, tetapi kuncinya adalah memastikan pelaporan investasi yang akurat saat direalisasikan. Jangan menggunakan insentif pajak karena kurangnya informasi atau kesalahan teknis dalam pelaporan. Jika Anda ragu atau tidak yakin, mengikuti kursus pajak dapat menjadi cara yang bagus untuk memahami hak dan tanggung jawab Anda sebagai investor.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.