Skema BPN Baru: Bisakah Rumah Warisan tak Berpenghuni Diambil Alih Negara?

Skema BPN Baru: Bisakah Rumah Warisan tak Berpenghuni Diambil Alih Negara?

Pada beberapa sesi pelatihan pajak yang diselenggarakan sekolah pajak maupun instansi pemerintah akhir-akhir ini, sempat terjadi perbincangan hangat mengenai regulasi baru terkait rumah warisan yang sudah lama tidak dihuni. Topik ini menjadi semakin relevan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan penerapan regulasi tentang tanah dan rumah yang tidak ada kepastian hukumnya. Rumah warisan kosong yang status kepemilikannya tidak jelas kini berisiko diambil alih oleh negara. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengatur properti dan tanah terlantar.

Dalam pelatihan pajak, peserta sering diminta untuk mendapatkan wawasan tentang hubungan antara aset warisan dan kewajiban pajak. Ia juga menjelaskan bagaimana aset yang terabaikan dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi ahli waris. Rumah warisan yang tidak segera didaftarkan atas nama pemiliknya dan tidak membayar pajak, seperti pajak properti (OZB), dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Salah satunya adalah penetapan status tanah sebagai tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengaturan Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam pendidikan perpajakan, situasi ini sering dijadikan studi kasus utama tentang pentingnya pelaporan dan pengelolaan aset agar tetap produktif dan tidak menjadi beban administratif.

Tanah dan rumah yang termasuk kategori terbengkalai adalah aset yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika rumah warisan dibiarkan kosong selama bertahun-tahun, pajak tidak dibayarkan dan hak kepemilikan tidak dialihkan, maka negara memiliki dasar hukum untuk mengambil alih. Dengan langkah ini kami bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di Indonesia, mengurangi lahan terbengkalai dan merangsang redistribusi aset untuk kepentingan masyarakat luas.

Selama pelatihan pajak tingkat lanjut, peserta tidak hanya belajar cara menghitung Pajak Warisan (PBB), tetapi juga mendapatkan wawasan tentang pentingnya legalitas aset. Misalnya, pengajuan pengembalian pajak tahunan juga terkait erat dengan status kepemilikan rumah atau tanah. Jika aset tidak jelas secara hukum, hal ini menyebabkan kebingungan dalam pelaporan dan ada kemungkinan sanksi administratif.

Baca Juga: Saham Publik vs Private di Luar Negeri: Wajib Pajak Indonesia Perlu Tahu Ini!

Dalam praktiknya, terutama di daerah perkotaan dan pinggiran kota, banyak sekali kasus rumah warisan yang kosong dan sudah lama menjadi incaran para spekulan, bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. BPN menilai situasi ini mengancam sistem hak asasi nasional dan berdampak negatif terhadap penataan ruang wilayah. Oleh karena itu, penguasaan aset melalui mekanisme pengambilalihan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencegah timbulnya kerugian negara dan masyarakat.

Fokus utama pelatihan pajak terbaru adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan legalitas rumah warisan. Tidak cukup hanya memiliki surat wasiat atau akta warisan. Para ahli waris juga harus segera mengurus perubahan nama ke BPN dan memastikan semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan hilangnya aset, tetapi juga untuk mencegah warga mematuhi peraturan perpajakan dan tanah.

Di akhir pelatihan, instruktur sering menekankan bahwa aset seperti rumah warisan tidak hanya tentang nilai ekonomi, tetapi juga tentang tanggung jawab manajerial. Negara akan terus meningkatkan sistem pemantauan terhadap lokasi dan rumah terbengkalai. Oleh karena itu, penting bagi penduduk untuk tidak menunggu terlalu lama dalam mengurus dokumen dan membayar pajak, agar kekayaan keluarga tetap aman dan produktif. Aset yang dikelola dengan baik dan kepatuhan pajak adalah kunci untuk melestarikan warisan Anda selama beberapa generasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.