Perpajakan atas Penjualan Saham Asing dan Pentingnya Mengambil Kursus Pajak

Perpajakan atas Penjualan Saham Asing dan Pentingnya Mengambil Kursus Pajak

Kursus Pajak – Seiring terus tumbuhnya pasar investasi, masyarakat Indonesia tidak hanya berinvestasi di dalam negeri tetapi juga memasuki pasar internasional. Salah satu bentuk investasi yang banyak diminati adalah kepemilikan saham di luar negeri, misalnya saham di perusahaan di Amerika Serikat, Jepang, atau negara lainnya. Namun, di balik peluang keuntungan besar tersebut seringkali terdapat kewajiban perpajakan yang terabaikan, yaitu pemungutan pajak atas penjualan saham di luar negeri oleh wajib pajak Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengharuskan wajib pajak dalam negeri (penduduk) untuk melaporkan seluruh penghasilannya, termasuk keuntungan (capital gain) dari penjualan saham di luar negeri. Di bawah ini Anda akan menemukan pertanyaan yang sering diajukan tentang kewajiban perpajakan ini dan jawabannya.

Apakah keuntungan modal dari penjualan saham asing dikenakan pajak di Indonesia?

Ya. Investor Indonesia harus membayar pajak atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham luar negeri jika mereka adalah wajib pajak dalam negeri (penduduk Indonesia). Indonesia menerapkan sistem pendapatan global, yang berarti setiap pendapatan tambahan (baik domestik maupun asing) dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh wajib pajak, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang mengakibatkan bertambahnya kekayaan wajib pajak, termasuk hasil penjualan atau pengalihan harta, dikenakan pajak penghasilan. Oleh karena itu, keuntungan dari penjualan saham di luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia. Meskipun negara tempat bursa efek berada (misalnya Amerika Serikat) tidak diperbolehkan mengenakan pajak atas keuntungan modal bagi investor asing, keuntungan tersebut tetap harus diperhitungkan di Indonesia berdasarkan prinsip pendapatan di seluruh dunia.

Berdasarkan sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia, Sistem Pendapatan Dunia, semua penghasilan yang diperoleh warga negara Indonesia, terlepas apakah terjadi di dalam negeri atau di luar negeri, dikenakan pajak. Artinya, meskipun saham tersebut dijual di luar negeri dan dananya tidak berakhir di rekening Indonesia, keuntungan atau laba dari hasil penjualan saham tersebut tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.

Baca Juga: Gen Z Melek Pajak: Mengubah Pandangan, Mendorong Kepatuhan

Sayangnya masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban ini. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan perpajakan atau rumitnya peraturan perpajakan internasional. Banyak orang berpikir bahwa pendapatan luar negeri tidak perlu dilaporkan, atau mereka tidak tahu cara melakukannya dengan benar.

Kursus pajak memainkan peran penting dalam hal ini. Dengan mengambil kursus pajak, individu dan perusahaan dapat memperoleh lebih banyak wawasan tentang aspek penting seputar perpajakan pendapatan luar negeri, termasuk pendapatan dari penjualan saham. Selama kursus ini, peserta akan diperkenalkan pada berbagai masalah teknis dan praktis, termasuk: Dasar hukum pemungutan pajak internasional di Indonesia, meliputi Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Konsep pendapatan luar negeri yang dikenakan pajak, termasuk dividen, bunga, dan keuntungan modal.

Perhitungan pajak atas penjualan saham asing, secara langsung atau melalui perusahaan efek asing. Menggunakan Perjanjian Pajak Berganda (P3B) atau perjanjian pajak, dan cara mengklaim kredit pajak asing untuk menghindari pajak berganda. Menyatakan penghasilan luar negeri dalam surat pemberitahuan pajak tahunan, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan. Dengan mengikuti kursus pajak, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan tentang peraturan yang berlaku, tetapi juga terpapar pada kasus nyata. Hal ini memudahkan mereka menerapkan teori tersebut pada praktik pelaporan pajak mereka. Banyak lembaga pelatihan juga menawarkan bimbingan langsung dari penasihat pajak profesional, sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung tentang masalah yang mereka hadapi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.