Brevet pajak akan sangat berguna bagi anda yang mengelola kebijakan pajak Anda secara mandiri. Sebab, brevet pajak akan memberikan berbagai materi tentang kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk membantu Anda semakin efisien dalam melakukan kewajiban perpajakan anda.
Seperti halnya Ketika anda adalah seseorang yang menjalankan UMKM, Maka sangat penting untuk mengetahui kewajiban pajak yang dikenakan terhadap bisnis tersebut. Usaha mikro kecil dan menengah atau yang seringkali disebut dengan UMKM menggunakan tarif umum atau yang berarti bahwa kebijakan pajak yang ditetapkan terhadap bisnis tersebut berdasarkan penghasilan tertentu dengan besaran tarif yang tetap dan tidak bergantung pada perhitungan laba atau rugi wajib pajak.
Skema tersebut pastinya akan memberikan kemudahan administrasi untuk pengusaha maupun perseorangan, sebab pajaknya dihitung secara langsung dari nilai transaksi atau omset tanpa mempertimbangkan biaya operasional bisnis. Pemerintah Indonesia sudah memfasilitasi UMKM yang berupa PPh final atau pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dengan omset di bawah Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Tetapi terdapat kondisi tertentu yang mana UMKM dapat atau harus memakai tarif pajak umum. Bagaimana bisa?
Pebisnis UMKM dan Penerapan PPh Final
Bisnis UMKM di Indonesia sangat penting untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku. sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 bahwa UMKM harus memiliki pemahaman atas mekanisme perpajakan yang diterapkan, meliputi juga kebijakan mengenai tarif pajak penghasilan final.
Pada saat ini Pemerintah sudah melakukan perencanaan perpanjangan masa berlaku dari tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen untuk pelaku UMKM sampai tahun 2025. Tetapi kebijakan teknis berkaitan dengan perpanjangan ini masih belum ada tindak lanjut pemberitahuannya, sehingga cukup menimbulkan ketidakpastian untuk wajib pajak UMKM dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Bunga Sanksi Pajak April 2025: Kenali Tarifnya Sebelum Terlambat!
Perpanjangan PPh Final UMKM
Kebijakan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan final 0,5 persen seharusnya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini dalam 7 tahun belakangan, yakni mulai dari 2018 sampai dengan tahun 2024. Yang artinya adalah perpanjangan ini hanya berlaku selama 1 tahun tambahan saja. Tetapi, tanpa adanya kebijakan teknis yang jelas maka wajib pajak yang sudah memakai pajak penghasilan final selama periode tersebut harus mulai untuk berpindah ke skema perpajakan umum seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17. Dapat dipastikan bahwa hal ini akan memunculkan kebingungan dan risiko adanya beban administrasi tambahan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Di samping itu, karena perpanjangan PPH final yang belum ada kejelasan juga berpengaruh terhadap tidak terbitnya surat keterangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022 untuk wajib pajak UMKM. Surat keterangan ini mempunyai peran yang penting supaya wajib pajak tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen pada saat melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong PPH.
Tanpa adanya Surat Keterangan tersebut, penghasilan yang diperoleh dari transaksi dengan pemotong bisa dibebankan tarif pajak penghasilan lainnya yang lebih tinggi, bahkan hingga beresiko untuk meningkatkan beban pajak untuk pelaku UMKM. Untuk pelaku usaha UMKM dengan omset tahunan yang kurang dari Rp500 juta, maka fasilitas omset tidak kena pajak tersebut akan tetap berlaku Sedangkan untuk pelaku UMKM yang mempunyai omzet tahunan di atas Rp500 juta, maka pajak hanya akan dibebankan pada bagian omset yang melebihi batas tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.