Bunga Sanksi Pajak April 2025: Kenali Tarifnya Sebelum Terlambat!

Bunga Sanksi Pajak April 2025: Kenali Tarifnya Sebelum Terlambat!

Pelatihan pajak dapat membantu Anda sebagai seseorang yang ingin terjun ke dunia perpajakan untuk memahami kebijakan perundang-undangan pajak dengan lebih dalam. Bahkan pelatihan pajak juga bisa diikuti oleh orang-orang yang ingin menjadi seorang konsultan pajak. Untuk itu, pasti mengetahui berbagai informasi perpajakan seperti salah satunya tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru sangatlah penting bagi anda.

Dalam sanksi perpajakan, ketika terdapat penetapan tarif sanksi pajak, maka akan dihitung menurut tari bunga Seksi Administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan perbulan April tahun 2025 menurut KMK No. 5/KMK.10/2025, yang berlaku mulai dari 1 April sampai 30 April tahun 2025 adalah sebesar 0,58 persen sampai yang tertinggi adalah 2,25 persen.

Tarif bunga sanksi pajak pada periode April ini lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan periode di bulan sebelumnya yakni Maret 2025. Sama halnya dengan tarif imbalan bunga pajak yang lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Arif sangsi pajak ini pastinya setiap bulannya akan diperbarui melalui penerbitan keputusan Menteri Keuangan yang bisaperiksa pada situs resmi badan kebijakan fiskal. Seluruh wajib pajak harus mengetahui tarif sangsi pajak terbaru supaya bisa memudahkan untuk pengelolaan pajak.

Tarif Sanksi Pajak dan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Penghitungan sanksi administrasi berdasarkan tarif bunga sanksi pajak ini adalah berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu dalam kurun 1 bulan. Sederhananya, tari bunga sanksi pajak ini untuk melakukan penghitungan besaran tarif sanksi pajak. Telah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 bahwa di dalamnya mengatur tentang kebijakan yang digunakan sebagai dasar penghitungan tarif sanksi pajak tersebut.

Terdapat suatu hal baru dalam komponen penetapan tarif bunga seleksi administrasi pajak yang berlaku mulai bulan Desember tahun 2021, yaitu penambahan ayat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 13 dalam UU HPP yang mana sebelumnya telah diatur juga dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Insentif Pajak Penghasilan 2025: Dorongan Baru untuk Pekerja dan Industri Manufaktur

Tarif Bunga Sanksi Pajak

Bunga penagihan (Pasal 19 Ayat 1): 0,58%

  • Penundaan pembayaran/angsuran pajak (Pasal 19 ayat 2): 0,58%
  • Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan (Pasal 19 ayat 3): 0,58%
  • Pembetulan SPT Pasal 8 ayat 2 dan 2a: 1,00%
  • Terlambat bayar/setor pajak: 1,00%
  • Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 Ayat 3): 1,00%
  • Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 Ayat 5): 1,41%
  • Sanksi SKPKB (Pasal 13 ayat 2): 1, 83%
  • Sanksi SKPKB (Pasal 13 ayat 2a): 1,83%
  • Sanksi SKPKB (Pasal 13 ayat 3b): 2,25%

Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi Pajak

Pada tanggal 20 Juli 2025, PT ZZZ menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Pada tanggal 19 Juli 2025, PT ZZZ telah membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp250.000.000. Menurut Pasal 9 ayat 2b UU KUP, sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran pajak pada SPT Tahunan PPh dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh terlewati (30 April untuk SPT Tahunan PPh badan) sampai dengan dilakukannya pembayaran. Sebagai contoh, pada bulan Mei 2025, Menteri Keuangan menetapkan suku bunga acuan sebesar 4,96%. Setelah itu, denda administratif yang dihitung pada bulan April 2025 akan dikenakan tarif bulanan sebesar 0,83% [(4,96% + 5%) / 12)].

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.