Pelatihan Pajak – Hingga akhir tahun 2025, pemerintah memperbolehkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tetap menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Namun, seiring dengan berakhirnya program ini, wajib pajak harus mempersiapkan sejumlah modifikasi. Namun, dengan mengikuti pelatihan pajak, maka wajib pajak akan mampu mengikuti alur pengelolaan pajak sesuai dengan kebijakan yang terbaru saat.
Bahkan pelatihan pajak seringkali diikuti oleh calon spesialis perpajakan. Pemerintah pada Desember 2024 mengumumkan bahwa kebijakan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga akhir 2025. Sebelum beralih ke sistem pembukuan penuh, kebijakan ini memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak perorangan dan badan yang memenuhi syarat untuk menggunakan rencana pajak ini.
Manfaat dan Landasan Hukum Tarif PPh Final 0,5%
Tarif PPh Final 0,5% pertama kali diterapkan pada PP 23/2018, menggantikan tarif 1% yang sebelumnya ditetapkan dalam PP 46/2013. Program ini dibuat untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tanpa perlu pembukuan yang rumit. Kebijakan ini telah diperluas untuk mencakup wajib pajak badan dalam bentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan badan usaha milik desa dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar selain wajib pajak OP dengan diterbitkannya PP 55/2022. Ada beberapa keuntungan dari tarif PPh final 0,5%, antara lain:
- Kesederhanaan administrasi: Wajib pajak tidak perlu menyediakan laporan pembukuan yang lengkap, mereka hanya perlu mencatat omzet.
- Mengurangi beban pajak: Paket ini memberikan perusahaan kecil dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 17 yang berlaku umum.
- Dukungan untuk UMKM: Memfasilitasi akses UMKM ke sistem perpajakan formal, meningkatkan kepatuhan, dan mendorong perluasan usaha kecil. Selain itu, PP 55/2022 menawarkan insentif kepada wajib pajak OP berupa pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun; namun, ada batas waktu penggunaan fasilitas ini yang harus diperhatikan. Menurut PP 55/2022, wajib pajak OP yang terdaftar hingga tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar hanya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun pajak 2025.
Hal ini berarti bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir bagi wajib pajak dalam kategori ini untuk dapat memanfaatkan rencana pajak ini. Mulai tahun 2026, wajib pajak harus menerapkan tarif PPh umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan beralih ke sistem pembukuan untuk menentukan laba bersih mereka.
Perubahan Proses Penyampaian SPT Tahunan PPh
Prosedur penyampaian SPT Tahunan juga berubah ketika masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir. Catatan omzet, status nihil pada formulir utama, dan pengisian Lampiran III dan IV formulir SPT 1770 merupakan satu-satunya persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi oleh wajib pajak OP yang menggunakan sistem pajak final. Laporan pembukuan yang komprehensif yang mencakup informasi mengenai seluruh pendapatan, biaya perusahaan, dan kewajiban pajak harus disampaikan oleh wajib pajak mulai tahun 2026.
Menyiapkan Sistem Pembukuan yang Lengkap
Penghentian tarif PPh Final 0,5% pada Januari 2026 akan mengakibatkan perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan wajib pajak UMKM. Perubahan ini terutama berdampak pada prosedur administrasi yang lebih rumit dan cara penghitungan pajak. Namun, selama maksimal tujuh tahun setelah penerbitan PP 23/2018 dan PP 55/2022, wajib pajak yang baru terdaftar masih memenuhi syarat untuk menggunakan tarif ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.