Training pajak bisa menjadi salah satu metode terbaik untuk memperdalam ilmu tentang kebijakan perpajakan. Bahkan training pajak seperti ini sangat penting bagi Anda yang ingin terjun ke dunia perpajakan yang mana harus mengetahui berbagai perkembangan informasi pajak dan ulasan berikut ini akan membahas berita pajak terbaru. Melalui mekanisme pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meningkatkan upayanya untuk memerangi penggelapan pajak. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, akan ada 115 yurisdiksi yang ikut serta dalam program pertukaran informasi keuangan ini pada tahun 2025.
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang telah mengalami beberapa kali revisi, termasuk yang terbaru melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024, termasuk dalam langkah ini. DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penelusuran kepatuhan pajak WP yang memiliki aset di luar negeri dengan memperluas jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi. Dalam rangka mengidentifikasi dan mencegah kemungkinan penghindaran pajak, sistem Peran Strategis AEoI dalam Transparansi Perpajakan secara otomatis melakukan pertukaran informasi rekening keuangan antarnegara.
Pendekatan ini mengurangi celah bagi orang-orang yang berusaha menyembunyikan aset untuk menghindari tanggung jawab pajak dengan membuatnya lebih mudah bagi otoritas pajak untuk mengumpulkan informasi keuangan tentang wajib pajak yang memiliki rekening di luar negeri. Penambahan yurisdiksi ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengadopsi kriteria transparansi keuangan internasional yang ditetapkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. “Untuk memastikan pertukaran informasi keuangan berjalan secara efisien dan berdampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak negara, DJP terus memperkuat kerja sama dengan berbagai yurisdiksi,” ujarnya.
Daftar Yurisdiksi dan Negara yang Berpartisipasi
Daftar lengkap 115 yurisdiksi yang ikut serta dalam mekanisme AEoI adalah sebagai berikut:
Albania, Andorra, Armenia, Argentina, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Kepulauan Cayman, Chili, Cina (Republik Rakyat), Kolombia, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Kroasia, Curacao, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Ekuador, Estonia, Kepulauan Faroe, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Ghana, Gibraltar, Yunani, Greenland, Grenada, Guernsey, Hong Kong (Tiongkok), Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Pulau Man, Italia, Jamaika, Jepang, Jersey, Kazakhstan, Kenya, Korea, Kuwait, Latvia, Libanon, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Makau (Tiongkok), Malaysia, Maladewa, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Montserrat, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Niue, Norwegia, Oman, Pakistan, Panama, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Sint Maarten, Republik Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Bahama, Trinidad dan Tobago, Turki, Kepulauan Turks dan Caicos, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Britania Raya, Uruguay, dan Vanuatu.
Baca Juga: Tak Bisa Rekam e-Bupot 21? Ketahui Solusi NIK Tak Terbaca di Coretax
Perluasan yurisdiksi mitra ini memberikan akses yang lebih luas bagi DJP untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Wajib Pajak Indonesia di luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penghindaran pajak yang sering dilakukan melalui “tax havens”, atau negara-negara yang memiliki peraturan pajak yang ringan.
Rencana Pertukaran Informasi Perpajakan (Tax Information Exchange Plans)
Pertukaran Data Pemotongan Pajak Melalui program ini, DJP memperoleh data transaksi penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari luar negeri. Di sisi lain, DJP juga memberikan informasi kepada yurisdiksi mitra mengenai transaksi penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia. Melalui pertukaran informasi berdasarkan negara, otoritas pajak dapat memeriksa rekening keuangan perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Termasuk dalam data ini adalah aktivitas ekonomi masing-masing negara, pendapatan pajak, dan distribusi pendapatan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.