Prosedur Penanganan Faktur Pajak Sebelum dan Sesudah Implementasi Coretax 2025

Prosedur Penanganan Faktur Pajak Sebelum dan Sesudah Implementasi Coretax 2025

Kursus Pajak – Pada sistem perpajakan Indonesia, pengembalian atau adanya retur faktur pajak yang akan segera diterbitkan sebelum tahun 2025 dan akan dilakukan setelahnya yang memerlukan pemahaman terkait prosedur yang berlaku, terutama dengan beralihnya untuk sistem coretax pada tahun 2025. Banyak pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana menangani faktur pajak yang akan diterbitkan sebelum tahun 2025 jika retur dilakukan pada tahun 2025 atau setelahnya. Pada dasarnya, ada dua skenario utama yang perlu untuk dipahami yaitu faktur pengganti dan retur faktur. Keduanya akan memiliki prosedur yang beda, tergantung tahun transaksi serta sistem yang telah digunakan.

Faktur Pengganti: Perbaikan Faktur Pajak

Faktur pengganti pajak ini akan diterbitkan ketika terdapat kesalahan pada faktur pajak yang telah dibuat, kesalahan ini terkait penulisan identitas pembeli, jumlah barang, harga satuan, hingga diskon. Ketika faktur pajak yang diterbitkan pada tahun 2024 perlu diperbaiki setelah tahun 2025, maka proses penggantian faktur ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem legacy hingga akhir 2024. Namun,sejak Januari 2025, seluruh administrasi faktur pajak, termasuk juga dengan faktur pengganti, yang akan diproses melalui aplikasi coretas.

Adapun Langkah-Langkah dalam Pembuatan Faktur Pengganti

  • Aplikasi Coretax: Sejak tahun 2025, pembuatan faktur pengganti dilakukan dalam sistem Coretax yang memiliki fungsi notifikasi bagi pembeli mengenai perubahan faktur pajak. Penggantian faktur pajak hanya akan dianggap berhasil setelah pembeli mengonfirmasi perubahan tersebut.
  • Proses di Aplikasi:Kontraktor Kena Pajak (PKP) dapat mengedit rincian transaksi pada faktur yang perlu diganti, seperti menambah atau menghapus transaksi dan mengubah informasi tentang harga atau jumlah barang. Setelah melakukan perubahan, status faktur akan berubah menjadi “Pending Change” dan pembeli akan menerima pemberitahuan konfirmasi. Setelah konfirmasi pembeli, status faktur akan berubah menjadi “Dimodifikasi”.

Retur Faktur; Pengembalian atas Barang yang Mempengaruhi PPN

Pengembalian faktur terjadi ketika ada pengembalian barang yang memengaruhi transaksi pajak, sehingga memerlukan penyesuaian PPN yang telah dipungut sebelumnya. Dalam kasus ini, faktur yang diterbitkan pada tahun 2024 akan diproses melalui sistem Coretax jika deklarasi dilakukan pada tahun 2025 atau setelahnya. Sistem Coretax mengelola faktur pengembalian dan memastikan bahwa PPN yang dinyatakan sesuai dengan transaksi pengembalian yang terjadi.

Baca Juga: Mengganti PIC Utama di Coretax DJP: Proses dan Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui

Prosedur penulisan nota pengembalian:

  • Penyiapan oleh Pembeli: Pembeli, baik yang berstatus PKP maupun tidak, wajib membuat formulir pernyataan dan mengunduhnya melalui modul Portal Wajib Pajak (Coretax) atau sistem yang terintegrasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Persetujuan DGT: Setelah voucher pengembalian disiapkan, voucher tersebut harus memperoleh persetujuan dari DGT melalui sistem, dan pembeli bertanggung jawab untuk menyelesaikan prosedur administratif sesuai dengan peraturan saat ini.

Perbedaan antara faktur pengganti dan faktur pengembalian

Dalam sistem perpajakan baru Indonesia, penanganan faktur pajak untuk transaksi yang dilakukan sebelum tahun 2025 dan kemudian dikembalikan atau diganti setelah tahun 2025 memerlukan penyesuaian sistem yang digunakan. Faktur pengganti yang diterbitkan untuk transaksi sebelum tahun 2025, jika diterbitkan setelah tanggal ini, harus mengikuti prosedur yang berlaku di sistem lama (hingga akhir tahun 2024) atau di Coretax (setelah tahun 2025).

Sementara itu, untuk pengembalian faktur, prosesnya harus dilakukan dengan Coretax mulai tahun 2025, mengikuti ketentuan dan periode pajak yang berlaku tahun itu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memastikan seluruh proses penatausahaan faktur pajak dilakukan dengan benar, sesuai ketentuan yang berlaku, dan terhindar dari permasalahan pelaporan PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.