Brevet Pajak – Perusahaan digital sekarang harus melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada akhir setiap triwulan pajak. Strategi ini diterapkan untuk mendukung industri perdagangan digital yang berkembang pesat di Indonesia, sekaligus menjamin bahwa setiap transaksi menghasilkan pendapatan bagi pemerintah. Apabila Anda adalah seseorang yang ingin bekerja sebagai staf pajak pada suatu perusahaan, maka penting untuk mengetahui informasi seperti ini. Namun, tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti kelas perpajakan seperti brevet pajak. Sebab, dalam brevet pajak tersebut Anda bisa menguasai berbagai kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Mengenai PPN PMSE
Konsumsi produk dan jasa digital yang diperoleh baik secara lokal maupun internasional melalui platform digital dikenakan PPN PMSE. Di antara produk dan layanan yang tercakup dalam PMSE adalah:
- Produk digital seperti aplikasi, musik, film, dan e-book.
- Layanan digital termasuk kelas online, penyimpanan cloud, dan layanan streaming.
- Platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunduk pada pengenaan PPN ini. PPN atas transaksi harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh platform tersebut.
Kebijakan Pelaporan PPN PMSE Berdasarkan PMK 81
Pelaku usaha yang melakukan perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik (PMSE) bertanggung jawab untuk melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), kewajiban pelaporan ini harus dipenuhi. Terdapat perubahan signifikan pada ketentuan baru ini dari ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 Pasal 9 ayat (1) mengatur pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut peraturan tersebut, pemungut harus menyampaikan SPT Masa PPN PMSE secara triwulanan untuk tiga masa pajak, dengan batas waktu pelaporan akhir bulan setelah berakhirnya masa pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN digunakan untuk pelaporan PPN PMSE. Ada beberapa komponen data yang perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk jenis pajak ini, antara lain:
- Jumlah pihak atau konsumen yang memanfaatkan barang dan/atau jasa;
- Jumlah harga yang dibayarkan untuk transaksi tersebut, dikurangi PPN yang dipungut;
- Jumlah total PPN yang dipungut; Rincian transaksi terkait pemungutan PPN.
Baca Juga: Era Baru Pengawasan Profesi Keuangan: Langkah Sri Mulyani Mengawal Keuangan Nasional
Orang-Orang yang Berpartisipasi dalam Transaksi PPN PMSE
PMSE adalah perusahaan yang memfasilitasi transaksi perdagangan dengan menawarkan layanan komunikasi elektronik. Pihak-pihak berikut terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik dalam konteks ini:
- Individu, Pelaku Usaha, dan Konsumen: Lembaga Penyelenggara Negara, yang sering dikenal sebagai “para pihak,” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdagangan elektronik juga dipandang sebagai hubungan hukum privat yang dapat dilakukan dengan beberapa cara, termasuk:
- Interaksi Bisnis-ke-Bisnis (B2B): Individu dengan Individu (C2C) dan Bisnis dengan Konsumen (B2C) sesuai dengan hukum yang berlaku Lembaga Penyelenggara Negara dengan Pelaku Usaha, sebagaimana didefinisikan oleh hukum yang berlaku
Pelaku Usaha yang Termasuk dalam PPN PMSE
Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan/atau internasional, serta pelaku usaha yang menyelenggarakan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Dalam konteks perdagangan yang menggunakan sistem elektronik, klausul ini menyoroti bahwa pelaku usaha dalam dan luar negeri diperlakukan secara sama terkait kewajiban perpajakan mereka. Sistem perpajakan yang adil dan seragam dihasilkan oleh semua pihak yang memiliki tanggung jawab yang sama di bawah hukum yang relevan. Elemen penting dalam membantu kemajuan Indonesia di era digital adalah penyerahan laporan PPN PMSE secara berkala.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.