PPN QRIS 12%: Bagaimana Kebijakan Ini Mempengaruhi UMKM dan Konsumen?

PPN QRIS 12%: Bagaimana Kebijakan Ini Mempengaruhi UMKM dan Konsumen?

Training Pajak – QRIS yang dikenakan PPN 12 persen telah mendapatkan banyak perhatian, terutama mengingat adopsi metode pembayaran digital yang terus meningkat di Indonesia. QRIS, sistem pembayaran berbasis kode QR yang diterima secara luas, membuat transaksi menjadi lebih mudah bagi masyarakat umum. Meskipun demikian, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menimbulkan kekhawatiran tertentu di kalangan bisnis dan konsumen tentang bagaimana hal ini akan mempengaruhi harga barang dan jasa. Kebijakan ini dijelaskan secara rinci di sini. Namun, jika Anda kesulitan memahami kebijakan pajak dan ingin lebih menguasai berbagai kebijakan pajak lainnya yang berlaku di Indonesia, Anda bisa mengikuti training pajak.

Bagaimana Cara Kerja QRIS dan Apa itu QRIS?

Bank Indonesia menciptakan standar kode QR nasional yang dikenal sebagai QRIS untuk mempermudah pembayaran digital. Pelanggan dapat membayar menggunakan QRIS hanya dengan memindai kode QR yang tersedia di toko-toko ritel. Transaksi ini kompatibel dengan semua aplikasi dompet digital yang telah terhubung dengan QRIS. Tujuan dari QRIS adalah untuk mendorong inklusi keuangan dan menyederhanakan proses pembayaran. QRIS dapat digunakan sebagai metode pembayaran oleh perusahaan mikro, kecil, dan besar, yang tidak diragukan lagi mendorong digitalisasi ekonomi Indonesia.

Penjelasan Mengenai QRIS yang Dikenakan PPN 12

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. DJP menyatakan bahwa transaksi pembayaran berbasis QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial menyatakan bahwa layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada pedagang ini dikenakan PPN.

Penjelasan tersebut memperjelas bahwa memajaki jasa sistem pembayaran bukanlah cara baru untuk memungut pajak. Merchant Discount Rate (MDR), yaitu jumlah yang dipungut oleh penyedia jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant, menjadi dasar pengenaan PPN ini. Klausul ini diberlakukan untuk menjamin bahwa transaksi online yang dilakukan melalui platform seperti QRIS terus mematuhi undang-undang perpajakan yang relevan.

Baca Juga: Pajak Menyapa Layanan Streaming: Netflix dan Spotify Kena PPN 12%

Selain itu, pembatasan tarif yang berkaitan dengan Merchant Discount Rate (MDR) yang diterapkan pada pedagang dalam transaksi yang menggunakan QRIS bergantung pada nilai transaksi. Biaya MDR sebesar 0,3 persen dari seluruh nilai transaksi dikenakan kepada merchant untuk transaksi dengan nominal di atas Rp 500.000. Namun, untuk transaksi dengan nilai nominal sampai dengan Rp 500.000 tidak dikenakan biaya.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong usaha kecil dan menengah (UMKM), yang sering bertransaksi dengan jumlah uang yang tidak terlalu besar, dengan menawarkan fleksibilitas. Adopsi QRIS diantisipasi akan meningkat dengan penetapan tarif MDR yang proporsional, yang akan menguntungkan perusahaan-perusahaan dari berbagai skala dan membantu digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.

Dampak QRIS Dikenakan PPN 12% Terhadap Pelanggan dan Merchant

Pelanggan dan merchant tentu saja terpengaruh secara berbeda oleh PPN 12 persen yang diterapkan pada transaksi QRIS:

  • Pelanggan: Karena merchant PKP memasukkan komponen pajak, harga beberapa barang atau jasa akan terlihat lebih tinggi. Namun, hal ini tidak berlaku untuk produk atau layanan yang dibebaskan dari PPN, seperti beberapa makanan pokok.
  • Pedagang: Saat menangani penjualan dan pengajuan pajak, pedagang PKP harus lebih teliti. Meskipun prosedur ini menjadi lebih sederhana dengan terhubungnya sistem pembayaran dengan QRIS, pelaku usaha tetap harus menyadari tanggung jawab pajak mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.