Training Pajak – Transaksi cashless atau tanpa uang tunai kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama dengan berkembangnya teknologi keuangan (fintech) dan kemudahan yang ditawarkan oleh metode pembayaran digital. Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perbincangan: apakah transaksi cashless dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Untuk memahami hal ini, penting untuk mengetahui mekanisme dasar PPN dan bagaimana penerapannya pada transaksi non-tunai.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Dalam konteks ini, objek pajak adalah barang atau jasa yang diperjualbelikan, bukan metode pembayaran yang digunakan. Oleh karena itu, PPN tetap berlaku pada transaksi yang menggunakan uang tunai maupun cashless, asalkan barang atau jasa tersebut merupakan objek PPN. Besarnya tarif PPN saat ini adalah 11%, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 1 April 2022.
Misalnya, jika seseorang membeli barang elektronik senilai Rp1.000.000, maka PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari harga barang tersebut, yaitu Rp110.000. Jika pembayaran dilakukan secara cashless menggunakan dompet digital atau kartu kredit, nilai PPN yang dikenakan tetap sama. Metode pembayaran tidak memengaruhi besaran pajak karena PPN dihitung berdasarkan nilai transaksi, bukan cara pembayarannya.
Namun, terdapat salah paham di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pajak tambahan pada transaksi cashless. Hal ini mungkin disebabkan oleh biaya administrasi atau potongan tertentu yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran digital. Misalnya, beberapa platform pembayaran digital mengenakan biaya layanan untuk transaksi tertentu, seperti transfer antarbank atau pembayaran tagihan. Biaya ini bukan bagian dari PPN, melainkan kebijakan dari penyedia layanan tersebut. Oleh sebab itu, penting untuk membedakan antara pajak yang dipungut pemerintah dan biaya yang dikenakan oleh pihak ketiga.
Ada juga isu tentang apakah cashback atau diskon yang diberikan pada transaksi cashless memengaruhi perhitungan PPN. Dalam hal ini, PPN tetap dihitung berdasarkan harga barang atau jasa sebelum diskon. Sebagai contoh, jika harga awal sebuah barang adalah Rp1.000.000 dan pembeli mendapatkan diskon Rp100.000, maka PPN tetap dihitung dari harga sebelum diskon, yaitu Rp1.000.000. Artinya, PPN yang dibayar tetap Rp110.000 meskipun pembeli hanya mengeluarkan Rp900.000 setelah diskon.
Baca Juga: Benarkah Transaksi Cashless Kena Pajak PPN dari 11% ke 12%?
Pemerintah sendiri mendukung transformasi menuju ekonomi digital dengan mempromosikan pembayaran cashless. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan transparansi transaksi sehingga potensi penerimaan pajak dapat lebih optimal. Sistem pembayaran digital memungkinkan pencatatan transaksi secara otomatis dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik penghindaran pajak.
Namun, perlu dicatat bahwa PPN tidak selalu berlaku untuk semua barang dan jasa. Beberapa barang, seperti kebutuhan pokok tertentu, dan jasa tertentu, seperti layanan kesehatan dan pendidikan, dibebaskan dari PPN sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak semua transaksi cashless dikenakan PPN, tergantung pada jenis barang atau jasa yang dibeli.
Kesimpulannya, transaksi cashless memang tetap dikenakan PPN jika barang atau jasa yang diperjualbelikan merupakan objek PPN. Namun, metode pembayaran tidak memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar. Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait dengan biaya tambahan yang mungkin muncul dari penyedia layanan pembayaran digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan kemudahan transaksi cashless tanpa perlu khawatir tentang beban pajak yang berlebihan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.