Brevet Pajak – Indonesia masih terus memodernisasi administrasi perpajakannya untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi. Salah satu tonggak penting adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan beberapa perubahan substansial, terutama dalam skema kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dampak dari peraturan baru ini terhadap prosedur kompensasi PPN dan konsekuensinya bagi wajib pajak Indonesia dan administrasi perpajakan akan dibahas dalam artikel ini. Namun, jika Anda membutuhkan pengetahuan tentang kebijakan pajak secara lengkap, maka Anda bisa mengikuti brevet pajak. Sebab, brevet pajak akan memberikan Anda segudang materi tentang perundang-undang pajak yang berlaku di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Kompensasi PPN?
Salah satu metode yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membawa kelebihan pajak masukan ke masa pajak berikutnya adalah kompensasi PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 4 UU PPN 2009, yang menetapkan bahwa kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, namun tidak dapat diminta kembali pada masa pajak sekarang. Selisihnya akan menjadi kelebihan yang dapat digunakan pada masa pajak berikutnya, misalnya jika pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP lebih besar dari pajak keluaran. Untuk menjaga kepatuhan pajak dan arus kas PKP, pendekatan ini sangat penting.
Mekanisme Kompensasi PPN dalam PMK 81/2024
Untuk mengontrol prosedur kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PMK 81/2024 mengusulkan mekanisme baru yang terintegrasi secara digital. Penjelasan mengenai tahapan-tahapan yang terlibat dalam mekanisme kompensasi di bawah peraturan ini diberikan di bawah ini:
Perhitungan Kelebihan Pajak Masukan
PPN dapat dikompensasikan apabila pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Karena sistem e-Faktur memiliki fitur prepopulated, maka kelebihan ini akan langsung terdeteksi. Besarnya kelebihan pajak masukan yang dapat dikreditkan ke masa pajak berikutnya ditentukan secara otomatis oleh sistem.
Sebagai contoh:
- Pajak Keluaran: Rp 4 miliar
- Pajak Masukan: Rp 6 miliar
- Pajak Masukan yang Lebih Besar: Rp 2 miliar
Proses Pelaporan Kompensasi
Fungsi yang telah terisi sebelumnya dalam formulir ini akan secara otomatis mengisi area “Pajak Masukan Lainnya” dengan data kelebihan pajak. Kebenaran data yang dilaporkan dipastikan dengan mekanisme ini, yang mencegah PKP mengubah data kompensasi secara manual.
Baca Juga: Dari KPP Besar Hingga Pratama: Jenis dan Perannya untuk Wajib Pajak
Langkah-Langkah Pelaporan
Jumlah kelebihan pajak masukan yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya ditentukan secara otomatis oleh sistem.
Sebagai contoh:
- Pajak Keluaran: Rp 4 miliar
- Pajak Masukan: Rp 6 miliar
- Pajak Masukan yang Lebih Besar: Rp 2 miliar
- Periode pajak berikutnya akan melihat carryover dari kelebihan ini.
Ketentuan Kompensasi Khusus Karena Pembetulan
Pembetulan SPT Masa PPN juga memungkinkan pengembalian kelebihan pajak. Kelebihan pajak yang ditemukan setelah penyesuaian dalam hal ini dapat: Dikembalikan ke masa pajak saat pembetulan dilakukan atau disesuaikan untuk masa pajak yang akan datang sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak. Misalnya, SPT Masa Januari 2024 menunjukkan kurang bayar sebesar Rp1 juta. Setelah dilakukan pembetulan pada bulan April 2024, ditemukan lebih dari Rp100.000. Pilihan yang tersedia bagi wajib pajak adalah: Kompensasi ke bulan Februari 2024. Atau, membayar pembetulan pada bulan April 2024.
Alternatif Kompensasi melalui Restitusi
Selain kompensasi, restitusi juga dapat diperoleh atas kelebihan pembayaran PPN. Hanya wajib pajak yang memenuhi persyaratan khusus untuk pengembalian pendahuluan atau untuk triwulan pajak terakhir dari tahun pajak yang dapat mengajukan reparasi ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.