Dampak Kebijakan PPN Nol Persen untuk Susu Impor: Suara Peternak Lokal di Tengah Persaingan Pasar

Dampak Kebijakan PPN Nol Persen untuk Susu Impor: Suara Peternak Lokal di Tengah Persaingan Pasar

Brevet pajak menjadi kelas perpajakan terbaik bagi Anda yang sedang membutuhkan seluruh pengetahuan perpajakan. Sebab, training pajak akan memberikan Anda segudang materi peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Namun, tentunya tidak kalah penting untuk selalu mengikuti perkembangan berita pajak yang ada di Indonesia. Di Indonesia, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk susu impor saat ini sedang menjadi bahan perdebatan hangat.

Dengan membuang susu yang baru saja dipanen, para peternak dan pengepul susu lokal di Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan protes yang kemudian menjadi viral di media sosial. Mereka mengklaim bahwa susu lokal kurang kompetitif di pasar sebagai akibat dari kebijakan impor bebas pajak dari pemerintah.

Menanggapi protes para peternak, pemerintah mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Namun, perselisihan mengenai dampak pajak dan ekonomi semakin sengit, sehingga menimbulkan perdebatan yang lebih luas mengenai kelangsungan sektor susu regional.

Kebijakan Pembebasan Pajak Susu Impor

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kebijakan pembebasan PPN untuk susu impor. Menurut peraturan tersebut, susu dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Menurut CNN Indonesia, susu dianggap sebagai barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan tingkat pemenuhan kebutuhan yang tinggi dalam Pasal 7 (2) huruf (i) PP 49/2022. Oleh karena itu, pemerintah mengambil keputusan untuk membebaskan susu – baik susu dalam negeri maupun susu impor – dari pajak untuk memudahkan akses masyarakat terhadap nutrisi dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, para produsen susu di Indonesia yang merasa dirugikan mengkritik hal ini. Bayu Aji Handayanto, seorang peternak di Pasuruan, menyatakan ketidakpuasannya terhadap preferensi industri terhadap susu impor karena harganya yang lebih murah, sehingga mengurangi permintaan terhadap susu lokal.

Susu Impor Mendominasi Pasar, Sementara Peternak Lokal Merugi?

Ada alasan untuk protes para peternak lokal. Sekitar 80% konsumsi susu di Indonesia berasal dari barang impor, menurut data yang diberikan oleh Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan UKM. Hanya 20% dari 4,4 juta ton susu yang dibutuhkan negara ini setiap tahunnya diproduksi secara lokal. Sekitar 71% dari jumlah ini berasal dari koperasi-koperasi susu yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.

Baca Juga: Panduan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan PPN dan PPnBM

Budi Arie juga menyebutkan bahwa perjanjian perdagangan bebas seperti ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) membebaskan impor susu, terutama yang berasal dari Australia dan Selandia Baru, dari pajak impor. Karena situasi ini, harga susu asing setidaknya 5% lebih murah daripada harga susu dalam negeri.

Para peternak Indonesia secara langsung terkena dampak dari hal ini karena mereka tidak dapat bersaing dengan harga susu impor. Para peternak kecil dan koperasi susu paling terdampak oleh kenaikan harga susu lokal yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi.

Pembebasan PPN yang Disengketakan

Para peternak lokal terus merasa dirugikan meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa susu impor dan susu lokal dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa susu, yang merupakan kebutuhan pokok, tetap murah bagi masyarakat, menurut pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang dikutip CNBC Indonesia.

Pembebasan pajak ini dianggap tidak adil bagi bisnis susu di daerah. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan dalam pernyataan yang berbeda bahwa kebijakan pajak ini berlaku sama untuk barang dalam dan luar negeri. Namun, situasi sebenarnya menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan bebas lebih menguntungkan produsen susu asing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.