Memahami PMK 78/2024: Bea Meterai, Digitalisasi, dan Kewajiban Wajib Pajak

Memahami PMK 78/2024: Bea Meterai, Digitalisasi, dan Kewajiban Wajib Pajak

Training pajak merupakan pelatihan pajak yang bisa Anda ikuti untuk menguasai berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebab, training pajak akan memberikan berbagai materi yang berkaitan dengan kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia. Selain itu, tentu saja pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui perkembangan berita pajak terbaru. Kementerian Keuangan meringkas aturan yang berkaitan dengan implementasi bea meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2024. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menggabungkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan terpisah menjadi satu peraturan yang komprehensif. Pada tanggal 1 November 2024, PMK 78/2024 mulai berlaku sesuai dengan Pasal 82. Tiga PMK sebelumnya; PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021 secara resmi dicabut dengan diberlakukannya peraturan ini.

Ruang Lingkup PMK 78/2024

Secara umum, PMK 78/2024 mengatur beberapa hal terkait implementasi bea meterai, antara lain sebagai berikut:

  • Objek Bea Meterai: Menguraikan jenis-jenis dokumen yang dikenakan bea meterai dan yang tidak dikenakan bea meterai.
  • Saat Bea Meterai Terhutang: Menjelaskan kondisi-kondisi di mana bea meterai harus dibayar untuk setiap jenis dokumen.
  • Pihak yang Bertanggung Jawab atas Bea Materai: Menunjukkan siapa yang bertanggung jawab untuk membayar bea materai.
  • Proses Pembayaran Bea Materai: Menjelaskan langkah-langkah pembayaran bea meterai yang harus dilengkapi dengan materai atau Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai: Mengontrol ketersediaan, properti, kekuatan agen, dan distribusi berbagai jenis prangko (tempel, elektronik, dan format lainnya).
  • Keabsahan Stempel: Menjelaskan kondisi yang harus dipenuhi agar stempel dianggap sah.
  • Penyegelan Selanjutnya: Panduan untuk menyegel kertas yang digunakan sebagai bukti di pengadilan atau yang bea materainya tidak atau belum dibayar.
  • Penagihan Bea Meterai: Klausul-klausul yang berkaitan dengan pencabutan hak pemungut serta pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai untuk pemungut.
  • Pengembalian Bea Meterai Lebih: Menawarkan penggantian jika bea meterai yang dibayarkan lebih banyak dari yang seharusnya.

Baca Juga: Peraturan Baru PMK 81/2024: Transformasi Administrasi Pajak Menuju Kepatuhan Lebih Baik

Ketentuan Bea Meterai Digital yang Baru

Aturan mengenai meterai digital adalah salah satu klausul baru dalam PMK 78/2024. Ini adalah jenis meterai baru yang berbeda dari jenis meterai sebelumnya seperti meterai terkomputerisasi, meterai cetak, dan meterai tempel. Stempel digital adalah label digital yang diaplikasikan pada dokumen dengan menggunakan printer stempel digital. Tujuan dari meterai digital adalah untuk membuat pemungutan bea meterai menjadi lebih mudah dan efisien bagi para pemungut yang telah mendapatkan otorisasi resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan ayat 4 Pasal 27, meterai digital memiliki kualitas sebagai berikut:

  • Meterai berwarna merah neon.
  • Terdapat tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”.
  • menampilkan logo Kementerian Keuangan.
  • menampilkan angka dan huruf tarif Bea Meterai.
  • memiliki kode unik yang dapat dipindai bersama dengan aplikasi berupa 22 digit nomor seri, nomor seri printer yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan nama wajib pajak pemegang lisensi.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai Saat Ini

Dengan keluarnya PMK 78/2024, batas waktu penyetoran dan pelaporan bea meterai bagi pemungut juga mengalami perubahan. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, bea meterai yang dipungut untuk setiap masa pajak harus disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau yang setara. Hal ini juga berlaku untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai. Dengan melampirkan bukti penerimaan, SPT Masa Bea Meterai harus dilaporkan secara elektronik ke DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Perlu diketahui bahwa dalam PMK 151/2021, pelaporan bea meterai jatuh tempo tanggal 20 bulan berikutnya, dan penyetoran bea meterai jatuh tempo tanggal 10 bulan berikutnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.