Strategi Indonesia Mengadopsi BEPS 2.0 untuk Memperkuat Pendapatan Pajak Digital

Strategi Indonesia Mengadopsi BEPS 2.0 untuk Memperkuat Pendapatan Pajak Digital

Pelatihan Pajak – Sebagai seseorang yang ingin terjun di dunia perpajakan, pastinya sangat penting untuk menguasai kebijakan pajak yang berlaku. Sehingga, solusinya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Sebab, pelatihan pajak tersebut akan memberikan maateri pada pesertanya seputar peraturan perundang-undangan pajak. Perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan didorong oleh transisi digital ekonomi global yang terus berkembang di sejumlah negara. Dalam rangka menghadapi masalah ini, Indonesia, salah satu negara berkembang dengan potensi ekonomi digital yang signifikan, juga berusaha menerapkan undang-undang perpajakan yang relevan.

Beradaptasi dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 dari OECD merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan. Tujuan BEPS 2.0 adalah untuk mengatasi masalah pengalihan laba dan erosi basis pajak, terutama dari perusahaan multinasional yang beroperasi di sektor digital yang sering mengeksploitasi kesenjangan undang-undang perpajakan di yurisdiksi yang berbeda.

BEPS 2.0: Elemen-Elemen Penting dan Pengaruhnya terhadap Indonesia

Dua pilar utama BEPS 2.0 membahas masalah penghindaran pajak dan perpajakan digital di seluruh dunia. Pilar pertama memberikan otoritas perpajakan tambahan kepada negara sumber atas perusahaan global, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki lokasi fisik. Hal ini sangat penting bagi Indonesia karena banyak bisnis digital internasional yang menghasilkan banyak uang dari e-commerce dan layanan digital di Indonesia tanpa memiliki kantor yang sebenarnya. Untuk mengekang praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, pilar kedua menetapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional.

Penerapan BEPS 2.0 memberikan Indonesia peluang dan kesulitan. Dengan memberlakukan peraturan ini, Indonesia mungkin dapat meningkatkan pendapatan pajak dari bisnis digital internasional. Namun, untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah perlu mengatasi hambatan administratif termasuk mengintegrasikan data pajak lintas batas dan menyesuaikan peraturan domestik. Elemen penting lainnya untuk menjamin keberhasilan implementasi adalah kesiapan teknologi dan sumber daya manusia dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-Langkah Spesifik Indonesia untuk Mengadopsi BEPS 2.0

Indonesia telah secara aktif terlibat dalam diskusi dan negosiasi internasional sejak diperkenalkannya konsep BEPS 2.0. Indonesia telah menyatakan niatnya untuk mengadopsi kedua pilar tersebut sebagai bagian dari Kerangka Kerja Inklusif OECD dan G20. Pemerintah berencana untuk mengubah undang-undang perpajakan internasional, termasuk memperkenalkan pajak penghasilan berbasis keberadaan ekonomi yang cukup besar, untuk membantu pelaksanaan Pilar 1. Pajak ini akan menjamin bahwa bisnis online dengan aktivitas ekonomi yang substansial di Indonesia yang tidak memiliki kantor fisik akan tetap dikenakan pajak.

Baca Juga: Memahami PMK 78/2024: Bea Meterai, Digitalisasi, dan Kewajiban Wajib Pajak

Mengenai Pilar 2, Indonesia diperkirakan akan memodifikasi struktur pajak perusahaannya agar sesuai dengan pajak minimum di seluruh dunia. Menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan menghentikan penghindaran pajak adalah salah satu kesulitan di bidang ini. Untuk menghindari kebingungan investor dan agar sesuai dengan hukum pajak domestik, pemerintah juga harus mengembangkan peraturan yang komprehensif terkait pajak minimum global.

Menggunakan Coretax dan Administrasi Pajak Digital untuk Memperkuat Sistem Perpajakan

Dengan mengimplementasikan Coretax, sebuah sistem baru yang ditujukan untuk mendorong reformasi administrasi perpajakan, Indonesia membangun infrastruktur teknologi selain mereformasi kebijakan perpajakannya. Pengumpulan data yang lebih akurat dan pemantauan transaksi digital secara real-time akan dimungkinkan oleh Coretax. Dengan menggunakan teknologi ini, DJP dapat mengawasi transaksi internasional dengan lebih baik dan memastikan bahwa bisnis digital internasional membayar pajak sesuai dengan peraturan BEPS 2.0. Prosedur pelaporan dan kepatuhan pajak menjadi lebih transparan dan efektif dengan menggunakan Coretax.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.