Brevet Pajak – Membeli atau mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia memerlukan pertimbangan yang cermat mengenai peraturan impor bagasi penumpang yang relevan. Hal ini sangat penting untuk dipahami karena, meskipun tidak ada batasan jenis atau jumlah bagasi penumpang, pajak impor dan cukai masih berlaku untuk beberapa nilai. Ketahui cara mengimpor bagasi penumpang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memastikan proses bea cukai yang lancar saat Anda tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia. Anda bisa menguasai berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia melalui brevet pajak. Sebab, kursus pajak akan mengajarkan Anda berbagai materi perundang-undangan pajak.
Panduan untuk Impor Bagasi Penumpang
Impor bagasi penumpang mengacu pada berbagai barang yang dibawa oleh wisatawan atau pekerja migran Indonesia dari luar negeri, yang ketentuannya diatur oleh undang-undang dan peraturan impor yang relevan. Permendag 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Tata Niaga Impor memuat ketentuan yang mengatur jenis dan jumlah barang bawaan yang diimpor. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut mengatur pengenaan bea masuk dan cukai atas impor barang bawaan penumpang.
Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 sebagai peraturan pelaksana dari PMK tersebut. Kemudian, PMK No. 141 Tahun 2023 mengatur impor tas yang dibawa oleh pekerja migran dari Indonesia.
Jenis dan Jumlah Barang Bawaan Jinjing yang Diimpor
Pemerintah telah membebaskan barang bawaan pribadi penumpang dari larangan dan pembatasan impor (lartas) di bawah Permendag No. 7 Tahun 2024. Ini berarti tidak ada batasan jumlah tas penumpang dan jenis barang yang mereka bawa. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk produk yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor, seperti produk yang berhubungan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (HSE). Barang-barang bekas, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), obat-obatan, senyawa psikoaktif, dan produk daging babi adalah beberapa contoh komoditas HSE yang diimpor. Hanya importir terdaftar yang diizinkan untuk mengimpor barang-barang terlarang HSE ini; impor bagasi penumpang tidak lagi diizinkan.
Baca Juga: PMK 79/2024: Kebijakan Pajak Terbaru untuk Kerja Sama Operasi (KSO) di Indonesia
Barang bawaan bebas bea untuk penumpang
Kemudian, bea masuk tidak diberlakukan untuk impor tidak terbatas dari komoditas yang dibawa oleh penumpang dan pekerja migran Indonesia. Dengan peraturan pelaksanaannya dalam PER-09/BC/2018, PMK No. 203/2017 mengatur nilai maksimum barang bebas bea masuk, ketika awak sarana pengangkut mengimpor barang pribadi mereka, nilai maksimum komoditas yang bebas bea masuk pada saat kedatangan adalah USD 50 per orang.
Mengimpor Barang Bawaan yang Kena Pajak dan Barang Kena Bea Secara Nominal
Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akan dikenakan apabila nilai impor barang bawaan penumpang melebihi batas nilai pabean, yaitu lebih besar dari 500 USD. Pasal 17 ayat (3) PER-09/BC/2018 memuat ketentuan mengenai batas nominal barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang dikenakan bea masuk dan pajak. Sebagai catatan, jumlah barang bawaan yang bebas bea masuk hanya ditentukan oleh jumlah barang bawaan per penumpang. Setiap penumpang tetap dibebaskan dari bea masuk meskipun hanya satu keluarga yang menyerahkan Pemberitahuan Pabean di terminal kedatangan bandara atau pelabuhan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.