PMK 79/2024: Kebijakan Pajak Terbaru untuk Kerja Sama Operasi (KSO) di Indonesia

PMK 79/2024: Kebijakan Pajak Terbaru untuk Kerja Sama Operasi (KSO) di Indonesia

Pelatihan pajak dapat dijadikan sebagai tolak ukur bagi Anda dalam menguasai kebijakan perpajakan. Sebab, dalam pelatihan pajak ini selain mendapatkan materi seputar peraturan perundang-undangan pajak, Anda juga akan mendapatkan ujian pelatihan perpajakan nantinya. Namun, pastinya mengetahui berita perpajakan yang terbaru juga tidak kalah penting. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) baru-baru ini dirilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan ini memberikan instruksi menyeluruh tentang bagaimana berbagai jenis KSO harus diperlakukan dari segi perpajakan. Pengecualian dari persyaratan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk KSO yang tidak memenuhi persyaratan tertentu adalah salah satu aspek menarik dari undang-undang ini.

Persyaratan untuk KSO dengan NPWP

Memahami persyaratan bagi KSO untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Badan sangat penting sebelum beralih ke pembahasan mengenai KSO yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPWP. Menurut PMK 79/2024, jika KSO memenuhi salah satu dari persyaratan berikut, KSO harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP dan mengungkapkan usahanya untuk diverifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP):

  • melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.
  • memperoleh atau menghasilkan pendapatan.
  • mengeluarkan biaya atau melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama KSO.

KSO harus mendaftar di kantor pelayanan pajak di negara asalnya jika memenuhi salah satu dari ketiga persyaratan ini. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, merampingkan pengawasan, dan menjamin bahwa operasi komersial yang dilakukan dalam bentuk KSO tetap terhubung dengan sistem perpajakan nasional.

KSO yang Dikecualikan dari Persyaratan NPWP

PMK 79/2024 juga memperjelas bahwa KSO yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dikecualikan dari kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Hal ini mengimplikasikan bahwa KSO tidak memerlukan pengukuhan sebagai PKP atau NPWP jika KSO tersebut hanya berfungsi sebagai alat koordinasi atau tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh, KSO dikecualikan dari kewajiban untuk mendaftar sebagai wajib pajak badan apabila dua perusahaan, PT X dan PT Y, membentuk KSO untuk tujuan koordinasi proyek dengan tetap mengakui tagihan dan penghasilan masing-masing perusahaan. Masing-masing anggota KSO memenuhi kewajiban perpajakannya secara penuh, sesuai dengan alokasi dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Optimalisasi BPHTB dan Peran DJKN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Namun, PMK 79/2024 juga memperjelas bahwa KSO yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dikecualikan dari kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Hal ini mengimplikasikan bahwa KSO tidak memerlukan pengukuhan sebagai PKP atau NPWP jika KSO tersebut hanya berfungsi sebagai alat koordinasi atau tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh, KSO dikecualikan dari kewajiban untuk mendaftar sebagai wajib pajak badan apabila dua perusahaan, PT X dan PT Y, membentuk KSO untuk tujuan koordinasi proyek dengan tetap mengakui tagihan dan penghasilan masing-masing perusahaan. Masing-masing anggota KSO memenuhi kewajiban perpajakannya secara penuh, sesuai dengan alokasi dalam perjanjian kerja sama.

PT B juga harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Untuk KSO yang harus memiliki NPWP, Peraturan PPN dan PPh PMK 79/2024 juga memberikan panduan yang komprehensif tentang bagaimana menangani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketika memasok barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada klien, KSO yang memenuhi persyaratan sebagai PKP harus membuat faktur pajak. Faktur pajak ini, yang harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berfungsi sebagai bukti pungutan pajak. Namun, setiap anggota KSO bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN untuk KSO yang dikecualikan dari kepemilikan NPWP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.