Brevet Pajak – Penjualan motor bekas adalah aktivitas yang umum terjadi di pasar otomotif, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun dealer resmi. Bagi pihak yang terlibat dalam penyerahan atau penjualan motor bekas, penting untuk memahami aspek pajak yang berkaitan dengan transaksi ini. Pajak dalam penjualan motor bekas mencakup beberapa aspek yang harus diperhatikan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Artikel ini akan mengulas aspek pajak yang perlu diperhatikan dalam transaksi penyerahan motor bekas.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan, baik kendaraan baru maupun bekas. PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan usia kendaraan, yang biasanya diatur oleh peraturan pemerintah daerah. Ketika motor bekas dijual atau diserahkan ke pembeli baru, penting untuk memastikan bahwa PKB sudah dibayar hingga periode waktu yang berlaku.
Aspek Penting PKB dalam Penyerahan Motor Bekas:
- Kewajiban Penjual: Umumnya, penjual atau pemilik awal harus memastikan bahwa PKB telah dibayar penuh sebelum penyerahan. Hal ini akan menghindari adanya tagihan pajak tertunggak yang dapat menjadi beban bagi pembeli baru.
- Kewajiban Pembeli: Setelah motor bekas diserahkan, pembeli baru bertanggung jawab untuk membayar PKB pada periode berikutnya. Pembeli disarankan memeriksa catatan pajak kendaraan sebelum melakukan pembelian untuk memastikan tidak ada tunggakan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah biaya yang dibayarkan untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan pada dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketika motor bekas diserahkan atau dijual, BBN-KB harus dibayar untuk mengalihkan nama kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Aspek Penting BBN-KB dalam Penyerahan Motor Bekas:
- Besaran BBN-KB: Biaya BBN-KB biasanya berkisar antara 1% hingga 3% dari harga kendaraan bekas, tergantung kebijakan daerah. Beberapa daerah menerapkan tarif berbeda untuk kendaraan bekas dibandingkan dengan kendaraan baru.
- Proses Pembayaran: Pembeli atau pemilik baru yang bertanggung jawab untuk membayar BBN-KB. Proses balik nama ini perlu dilakukan di kantor Samsat terdekat agar pembeli baru mendapatkan legalitas kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Restitusi Pajak Perusahaan: Langkah-Langkah dan Potensi Kendalanya
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dikenal sebagai PPh final atas transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas. Pajak ini berlaku khusus untuk transaksi penjualan yang dilakukan oleh badan usaha atau dealer yang berpenghasilan dari penjualan kendaraan bermotor, termasuk motor bekas.
Aspek Penting PPh dalam Penyerahan Motor Bekas:
- PPh untuk Dealer: Bagi dealer atau badan usaha yang memperjualbelikan motor bekas, PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan sebagai pajak final dari setiap transaksi penjualan. Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari harga jual kendaraan bekas, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembeli Perorangan: Bagi pembeli atau penjual perorangan, transaksi jual beli motor bekas umumnya tidak dikenakan PPh. Namun, dalam kasus penjualan yang dilakukan berulang kali dengan tujuan komersial, pajak ini bisa berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Dealer
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penjualan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam konteks penyerahan motor bekas, PPN hanya berlaku untuk dealer atau perusahaan yang terdaftar sebagai PKP. Perorangan atau individu yang menjual motor bekas tidak dikenakan PPN atas transaksi penjualan tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.