Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion: Jangan Salah Mengartikan Metode Pengurangan Pajak

Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion: Jangan Salah Mengartikan Metode Pengurangan Pajak

Training pajak adalah salah satu pelatihan perpajakan yang sangat tepat untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan. Sebab, training pajak akan memberikan materi perpajakan dasar hingga lanjutan, bahkan juga menyediakan sertifikasinya sekaligus. Maka dari itu, dapat dipastikan bahwa mengetahui berbagai istilah dalam dunia perpajakan juga adalah hal yang sama pentingnya.

Terdapat tiga istilah perpajakan yang biasanya salah diartikan oleh sebagian orang, diantaranya yaitu perencanaan pajak atau tax planning, penghindaran pajak atau tax avoidance, dan penggelapan pajak atau tax evasion. Meskipun ketiganya bertujuan untuk mengurangi pajak, strategi dan legalitasnya berbeda-beda. Berdasarkan definisi, tujuan, dan strategi eksekusi ketiganya, artikel ini akan membahas perbedaan ketiganya.

Apa itu Ketiga Istilah Perpajakan?

  • Perencanaan pajak adalah taktik yang digunakan oleh wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan opsi legal yang tersedia di bawah kode pajak. Tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah pembayaran pajak yang diwajibkan sambil tetap patuh. Menggunakan celah atau kekurangan dalam undang-undang perpajakan untuk menurunkan kewajiban pajak seseorang dikenal sebagai tax avoidance.
  • Penghindaran pajak ini sering kali dinilai sebagai metode yang kurang baik sebab berada pada “zona abu-abu” yang dapat memunculkan adanya risiko terjadinya perselisihan antara otoritas pajak dan wajib pajak, walaupun secara teknis sesuai dengan hukum.
  • Tax Evasion merupakan upaya untuk menggunakan cara yang tidak legal, meliputi menyembunyikan pendapatan atau memalsukan laporan keuangan, sebagai upaya untuk melakukan penghindaran pembayaran pajak. Perilaku ini jelas ilegal dan dapat mengakibatkan tuntutan pidana.

Detail yang Membedakan Antara Tax Evasion, Tax Avoidance, dan Tax Planning?

Tujuan dari tax planning adalah untuk meminimalkan pajak dengan cara yang sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan agar bisa memaksimalkan laba setelah pajak dan menghemat biaya. Dengan memanfaatkan celah hukum pajak, tax avoidance berusaha menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar. Mengurangi beban pajak secara legal adalah tujuannya, meskipun hal ini sering dianggap tidak bermoral. Tujuan tax avoidance adalah menggunakan metode ilegal untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar atau sama sekali tidak membayar pajak. Tujuannya adalah pengurangan biaya dengan risiko tinggi.

Baca Juga: PPh Pasal 23: Aturan Pemotongan, Pelaporan, dan Pengecualian Pajak

Bagaimana Penggunaan Tax Evasion, Tax Planning, dan Tax Avoidance?

Tax Planning

  • Memanfaatkan Insentif Pajak: meminimalkan jumlah pajak dengan memanfaatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah.
  • Pemilihan Metode Penyusutan: Untuk mengurangi beban pajak, pilihlah metode penyusutan aset yang terbaik.
  • Pengaturan Transaksi: Mengatur transaksi komersial sesuai dengan undang-undang perpajakan yang menguntungkan.

Tax Avoidance

  • Penetapan Harga Transfer: menentukan harga dalam transaksi lintas batas antara bisnis yang saling berhubungan untuk meminimalkan kewajiban pajak.
  • Penggunaan Tax Havens: Menyimpan keuntungan pada banyak negara yang mempunyai tarif pajak yang rendah atau yang tidak mengenakan tarif pajak.
  • Pemindahan Penghasilan (Income Shifting): Memindahkan pendapatan ke orang atau organisasi dengan kewajiban pajak yang lebih rendah.

Penghindaran pajak

  • Memanipulasi laporan merupakan cara yang bisa dilakukan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus disetorkan, hal ini akan melibatkan laporan keuangan yang dipalsukan
  • Tindakan menyembunyikan sebagian atau seluruh pendapatan seseorang dari pemerintah saat mengajukan pengembalian pajak.
  • Pemalsuan dokumen: membuat dokumen fiktif untuk mengurangi kewajiban pajak atau mendapatkan keringanan pajak yang tidak disetujui.

Walaupun jika dilihat dari segi strategi dan legalitasnya berbeda-beda, baik tax planning, tax avoidance, atau tax evasion semuanya memiliki tujuan yang sama, yakni untuk menurunkan beban pajak. Penghindaran pajak berada di wilayah abu-abu dan sah-sah saja, namun sering kali dianggap tidak etis. Sedangkan, tax planning adalah metode pengurangan pajak yang bisa dilakukan dengan legal dan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Sebaliknya, tax avoidance merupakan tindakan melanggar hukum dan pastinya bertentangan dengan hukum, serta bisa mengakibatkan timbulnya konsekuensi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami perbedaan ini agar dapat menangani kewajiban perpajakan mereka secara bijaksana dan legal.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.