Pelatihan pajak termasuk sebagai usaha yang bisa dilakukan oleh calon konsultan pajak. Karena dengan mengikutinya akan menambah wawasan tentang begitu banyak peraturan perundang-undangan pajak. Namun, ulasan berikut ini akan membahas mengenai diskresi pajak yang akan menambah pengetahuan pajak Anda.
Dalam hal hukum pajak, diskresi mengacu pada kebebasan yang dimiliki pemerintah untuk menafsirkan undang-undang perpajakan atau untuk mengelola dan memutuskan kebijakan pajak, termasuk kemampuan untuk secara sewenang-wenang memilih bagaimana aturan harus diterapkan. Diskresi pajak ini bisa timbul oleh kode pajak dikarenakan kekuasaan yang diberikan untuk otoritas pajak. Selain itu, diskresi tercipta dari ambiguitas dan ketidakpastian yang melekat pada peraturan pajak.
Diskresi dalam administrasi negara didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan yang dibuat oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah tata kelola tertentu ketika hukum dan peraturan tidak jelas atau kurang. Definisi ini telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan berlaku juga untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Sangat penting untuk menjalankan diskresi ketika mengelola pajak dengan mendelegasikan kekuasaan kepada pihak-pihak terkait. Meskipun demikian, Kristiaji dan Tobing (2013) menyatakan bahwa evaluasi subjektif mengenai bagaimana undang-undang perpajakan diterapkan dan kapasitas untuk memahami undang-undang perpajakan termasuk dalam konsep diskresi perpajakan.
Pajak merupakan komponen penting dari sistem perpajakan karena memberikan fleksibilitas kepada otoritas pajak dalam menangani keadaan yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Pada kenyataannya, undang-undang perpajakan terkadang tidak dapat menjawab setiap skenario yang mungkin timbul bagi seseorang. Oleh karena itu, diskresi diperlukan untuk mengakomodasi keadaan atau situasi yang unik dimana peraturan yang ada saat ini tidak cukup eksplisit.
Perluasan Diskresi Pajak
Kewenangan yang diberikan kepada otoritas pajak untuk menafsirkan dan membuat peraturan pajak dikenal sebagai perluasan diskresi pajak. Dalam beberapa situasi, diskresi pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika ekonomi yang terus berubah. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan sejumlah kebijakan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 yang mencakup beberapa produk legislasi berupa Peraturan Menteri Keuangan di bidang perpajakan. Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan contoh pelaksanaan kewenangan diskresi dalam kebijakan perpajakan.
Baca Juga: Cara Paling Mudah Daftar Objek Pajak PBB P5L Secara Online Melalui Coretax
Salah satu bentuk penggunaan kewenangan diskresi dalam pemungutan dan penagihan pajak adalah melalui pajak. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor pajak agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penggunaan kewenangan diskresi dalam pemungutan dan penagihan pajak di masa pandemi Covid-19 memungkinkan dilakukannya relaksasi anggaran yang lebih berkeadilan, penyaluran
Mengurangi Insentif Pajak
Menurut Zainal, sebagian besar masalah berasal dari penyalahgunaan kekuasaan, seperti pemerasan dan penyuapan. Dia mengklaim bahwa hal ini terjadi sebagai akibat dari diskresi yang terlalu luas. Oleh karena itu, ia mendesak agar diskresi otoritas pajak dibatasi dengan menggariskan batasan kewenangan di setiap jabatan. Dengan demikian, kemungkinan untuk menyalahgunakan diskresi untuk kepentingan pribadi dapat diminimalisir. Namun, kita harus mengakui bahwa menggunakan pertimbangan tetap diperlukan dalam menjalankan kewajiban resmi. Operasi pemerintah dapat terhambat dan menjadi tidak efektif tanpa adanya diskresi.
Oleh karena itu, pemerintah dapat mengambil beberapa tindakan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang tanpa mengorbankan kualitas pelayanan pajak. Menata ulang diskresi otoritas perpajakan adalah langkah pertama dalam proses ini. Manajemen diskresi menjadi sangat penting dalam situasi ini. Menurut Muchsan (1998), ada dua cara untuk membatasi penggunaan diskresi, atau yang dikenal dengan istilah freies Ermessen, yaitu: pertama, diskresi hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (aturan positif).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.