Usaha Pemerintah untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak dengan Mempersiapkan Regulasi Subject to Tax Rule

Usaha Pemerintah untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak dengan Mempersiapkan Regulasi Subject to Tax Rule

Sertifikat yang diperoleh dari brevet pajak dapat membuat Anda semakin lebih mudah dalam terjun ke dalam karir perpajakan impian Anda. Sebab, Anda telah mempunyai wawasan seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Agar semakin yakin, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk selalu update berita perpajakan terbaru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun aturan pelaksanaan aturan perpajakan internasional atau yang dikenal dengan Subject to Tax Rule (STTR). Dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2024 (23/9), Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) serta aturan teknis yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengimplementasikan aturan ini.

Proses ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mengimplementasikan perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang telah disepakati secara global. Setelah aturan ini disahkan, pemerintah akan menyerahkannya kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk diimplementasikan. Proses implementasi STTR diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menjadi komponen kunci dalam upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

STTR untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini bahwa penerapan STTR akan meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. STTR adalah sebuah pedoman yang mengatur pembayaran yang dilakukan antara perusahaan-perusahaan dalam satu grup, seperti bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, antara perusahaan-perusahaan Indonesia dengan afiliasinya di luar negeri. STTR mensyaratkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia kepada afiliasinya di luar negeri dikenakan pajak dengan tarif minimum 9% di negara penerima.

Jika tarif pajak negara penerima kurang dari 9%, Indonesia, sebagai negara asal pembayaran, memiliki kewenangan untuk memungut pajak tambahan. Pengenaan pajak baru ini berpotensi untuk meningkatkan pengumpulan pajak di Indonesia secara dramatis.

Pencegahan Penghindaran Pajak

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan STTR juga bertujuan untuk menghilangkan aktivitas penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang tersebar di berbagai negara. Dengan adanya aturan ini, perusahaan tidak bisa lagi dengan mudah memindahkan keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak yang rendah untuk mengurangi beban pajaknya. Hal ini juga akan memperketat aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang sudah ada.

Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Coretax, Berikut Segudang Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Banyak negara, termasuk Indonesia, berjuang melawan penghindaran pajak.  MLI STTR bertujuan untuk menghilangkan teknik penghindaran pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah dalam aturan pajak antar negara.

Pilar 2: Bagian dari Perjanjian Pajak Global

MLI STTR merupakan salah satu komponen dari Pilar 2, yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang merugikan antar negara. Pilar 2 dimaksudkan untuk mencegah perlombaan penurunan tarif pajak antar negara, yang sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan pendapatan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Batas Materialitas dan Pajak Tambahan

STTR tidak berlaku secara langsung untuk semua pembayaran antar perusahaan, melainkan hanya untuk pembayaran yang memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah tingkat materialitas. Selain itu, untuk menjadi legal, pembayaran selain bunga dan royalti harus menghasilkan keuntungan setidaknya 8,5% setelah dikurangi biaya produksi. Dengan adanya batasan-batasan ini, pemerintah memastikan bahwa STTR hanya berlaku untuk transaksi dengan nilai yang signifikan, sehingga tidak membebani usaha kecil atau transaksi bernilai rendah.

Pajak tambahan akan dibebankan setelah tahun pajak saat pembayaran dilakukan berakhir. Hal ini dikarenakan adanya kondisi tertentu yang harus dipenuhi sebelum pajak tambahan tersebut dapat diterapkan, seperti melebihi ambang batas materialitas.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.