Sebelum dan Sesudah Coretax, Berikut Segudang Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sebelum dan Sesudah Coretax, Berikut Segudang Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Kelas perpajakan seperti pelatihan pajak bisa menjadi langkah yang sangat penting dalam karir perpajakan Anda. Karena pelatihan pajak membuat Anda semakin siap untuk berkarir di dunia pajak dengan berbagai materi perundang-undangan pajak yang diberikan. Selain itu, tentunya mengetahui berita pajak terbaru dari DJP juga tidak kalah penting. Untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerapkan Core Tax Administration System (Coretax).

Sistem ini melakukan banyak perbaikan signifikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Tujuan utama dari perbaikan Coretax adalah untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi tanggung jawab pelaporan SPT tahunan mereka dengan lebih baik dan efisien.

Jumlah Formulir yang Diperlukan

Sebelum menggunakan Coretax, wajib pajak diharuskan mengirimkan satu formulir induk, empat lampiran SPT, dan dua belas kertas lainnya. Namun, dengan Coretax, wajib pajak hanya perlu melengkapi formulir utama dan lima lampiran SPT. Dalam beberapa situasi, hanya tiga pilihan lampiran yang harus dilengkapi.

Alur Pengisian SPT

Perubahan juga terjadi pada alur pengisian SPT. Wajib pajak sebelumnya saat mengisi SPT harus terlebih dahulu mengisi lampiran, lalu baru mengisi formulir utama kemudian. Setelah adanya Coretax, urutan pengisian berubah, yaitu Wajib Pajak mengisi formulir utama terlebih dahulu dan kemudian baru mengisi lampiran-lampiran yang sesuai dengan jawaban di formulir utama.

Cara Mengisi SPT

SPT sebelumnya diisi secara manual dalam bentuk tabel. Coretax memperkenalkan pertanyaan dalam struktur “ya” atau “tidak”, yang secara otomatis menentukan kolom dan lampiran mana yang harus diisi oleh Wajib Pajak, sehingga prosedurnya menjadi lebih intuitif.

Memvalidasi Data

Sebelum menggunakan Coretax, tidak ada proses validasi otomatis untuk mengisi SPT. Coretax menyediakan beberapa validasi pada data SPT, seperti validasi Surat Keputusan Penundaan Pembayaran, NPPN, dan NPWP/NIK pihak-pihak yang terhubung, sehingga membatasi kemungkinan kesalahan pengisian.

Detail untuk Pelaporan Harta

Coretax memodifikasi data pelaporan harta. Sebelum menggunakan Coretax, pelaporan harta tidak memerlukan pelaporan yang detail. Setelah Coretax, wajib pajak harus mencatat hartanya dengan lebih rinci, dan data dari pihak ketiga secara otomatis masuk ke dalam TPA (Rekening Wajib Pajak).

Baca Juga: Ingin Tahu Seperti Apa Cara Agar Dividen Bebas Pajak? Berikut Syaratnya

Data yang Telah Diisi Sebelumnya

Sebelum Coretax, data yang telah diisi sebelumnya terbatas pada beberapa bukti potong, dan tidak semua kolom terisi secara otomatis. Coretax memungkinkan Anda untuk melakukan prepopulasi terhadap semua bukti potong, termasuk pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan atau dipotong oleh pihak lain.

Rekapitulasi Peredaran Bruto

Sebelum adanya Coretax, PP 23, NPPN, dan OPPT, wajib pajak diharuskan mengirimkan ringkasan peredaran bruto secara terpisah dalam bentuk PDF atau manual. Setelah Coretax, rekapitulasi ini dikirimkan sebagai lampiran standar dan menjadi komponen penting dari SPT.

Laporan Keuangan Terstruktur

Coretax menyajikan format laporan keuangan yang terstruktur dan seragam untuk wajib pajak, termasuk perdagangan, jasa, dan segmentasi sektor. Format ini mencakup neraca dan laporan laba rugi, yang sebelumnya hanya tersedia dalam format PDF atau kertas.

Kredit Pajak Penghasilan Luar Negeri

Sebelumnya, tidak ada format yang seragam untuk menghitung kredit pajak penghasilan luar negeri. Coretax menyediakan struktur yang konsisten dalam satu unit SPT, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan kertas-kertas tambahan secara manual.

Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Seperti kredit pajak, Coretax menstandarkan daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, sehingga wajib pajak tidak perlu melampirkan dokumen tambahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.