Kelas perpajakan seperti training pajak akan membantu Anda agar lebih siap untuk menjadi calon konsultan pajak. Sebab, training pajak tersebut akan memberikan materi tentang kebijakan perpajakan yang nantinya bisa membantu Anda mengelola pajak milik klien secara efektif dan efisien. Nantinya, Anda juga harus bisa membantu dalam menyelesaikan berbagai masalah pajak, seperti cara menangani atau membebaskan pajak dividen saham. Artikel ini akan membahas lebih detail tentang apakah dividen saham bisa bebas pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut, baca ulasan di bawah ini. Individu atau entitas terlibat dalam kegiatan investasi untuk meningkatkan nilai kekayaan mereka atau menghasilkan pendapatan di masa depan.
Saham adalah salah satu sarana investasi yang paling populer karena memiliki atribut “risiko tinggi, hasil tinggi”. Individu dan perusahaan berinvestasi dalam saham dengan harapan mendapatkan keuntungan dari saham. Selisih antara harga jual saham dan harga belinya biasanya dikenal dengan yang namanya Capital Gain. Sementara itu, pembagian dividen sendiri akan menghasilkan pendapatan yang relatif pasif. Pembagian dividen adalah fitur penting dalam investasi saham, terutama bagi investor dan pemburu dividen, karena dividen memberikan pendapatan tambahan sebagai imbalan atas kepemilikan saham. Dividen merupakan sebagian dari pendapatan yang dihasilkan oleh emiten atau perusahaan publik, yang mana kemudian akan dibayarkan kepada pemegang saham secara teratur.
Syarat Agar Dividen Saham Bebas Pajak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, dividen saham dapat dikecualikan dari cakupan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang menerima dividen saham tanpa dikenakan pajak, antara lain:
- Dividen Harus Dibagikan Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Dividen harus dibagikan sesuai dengan keputusan yang diambil dalam RUPS atau melalui dividen interim, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dividen Harus Diinvestasikan Kembali di Indonesia (Reinvestasi): Dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sebelum batas waktu maksimal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Reinvestasi ini harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dividen diterima.
- Laporan Realisasi Investasi: Laporan realisasi investasi harus disampaikan melalui e-reporting investasi paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya atau bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi.
- Pelaporan Realisasi Investasi Selama Tiga Tahun: Laporan ini wajib disampaikan setiap tahun selama tiga tahun setelah dividen dibayarkan.
- Pelaporan Dividen dalam SPT Tahunan: Dividen harus dicatat dalam SPT sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Mengapa e-Faktur Pajak Bisa Kedaluwarsa dalam Waktu 2 Tahun? Ketahui Alasannya
Dividen yang diterima oleh wajib pajak yang tidak diinvestasikan kembali akan dikenakan tarif PPh final sebesar 10% sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Sesuai dengan ketentuan di atas, Wajib Pajak yang tidak mencatatkan dividen dalam laporan realisasi investasi akan dikenakan tarif PPh final sebesar 10% juga.
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas dividen wajib disetorkan oleh wajib pajak maksimal di tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterimanya pendapat dari dividen tersebut. Jika Anda masih tidak yakin bagaimana cara menangani pajak dividen, Anda bisa mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak agar semakin siap menjadi calon konsultan pajak.
Prospek Profesi Konsultan Pajak
Banyak orang merasa kesulitan dalam mengelola pajak, terutama yang terkait dengan dividen saham. Tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam melaporkan atau menginvestasikan kembali dividen dapat mengakibatkan kerugian, termasuk denda dan tarif pajak yang lebih tinggi. Oleh karena itu, menjadi konsultan pajak merupakan prospek yang baik untuk kedepannya. Karena banyak wajib pajak yang akan membutuhkan layanan spesialis pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.