Mengapa e-Faktur Pajak Bisa Kedaluwarsa dalam Waktu 2 Tahun? Ketahui Alasannya

Mengapa e-Faktur Pajak Bisa Kedaluwarsa dalam Waktu 2 Tahun? Ketahui Alasannya

Kursus pajak bisa membantu wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan agar memahami lebih dalam tentang kebijakan pajak. Karena kursus pajak akan memberikan materi dan wawasan terkait perundang-undangan perpajakan. Maka, juga tidak kalah penting untuk mengetahui komponen penting dalam perpajakan seperti e-Faktur. Sertifikat digital adalah dokumen penting yang diperlukan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Dokumen digital ini memiliki masa berlaku selama dua tahun, dan jika sudah mendekati masa berlakunya, wajib pajak harus segera memperbaruinya.

Sekilas tentang Sertifikat Digital

Sebelum membuat e-Faktur, PKP memerlukan sertifikat digital. Sertifikat digital adalah sertifikat elektronik yang memiliki tanda tangan dan identifikasi dan berfungsi sebagai status subjek hukum para pihak dalam transaksi. Sertifikat pajak yang satu ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat digital. Berbicara mengenai sertifikat digital, ternyata bentuk sertifikat ini memiliki masa berlaku selama dua tahun. Alhasil, sebelum masa berlaku sertifikat digital pajak Anda berakhir, sebaiknya Anda bertindak cepat untuk mendapatkan sertifikat digital yang baru. Mengapa butuh waktu dua tahun? Apakah ada kerangka peraturan yang komprehensif untuk sertifikat digital? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Peraturan Mengenai Sertifikat Digital

Penjelasan mengenai sertifikat digital tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 28/PJ/2015, sebagaimana telah diganti dengan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penatausahaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sertifikat digital tersebut berlaku selama dua tahun. Sebelum masa berlaku sertifikat habis, Anda sebagai PKP disarankan untuk meminta sertifikat baru. Cara untuk mendapatkan sertifikat baru sama seperti saat pertama kali mengurusnya di KPP tempat PKP terdaftar.

Seluruh proses harus dilakukan oleh direktur atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta PKP. Permohonan dalam hal e-faktur ini tidak boleh dikuasakan pada kuasa pajak, keluarga, maupun kepada pihak lain. Jadi, setiap dua tahun sekali, direktur harus kembali ke KPP tempat PKP terdaftar untuk mendapatkan sertifikat digital yang baru.

Cara Meminta Sertifikat Digital di Kantor Pajak

Seperti yang Anda ketahui, semua pengusaha yang terdaftar sebagai PKP saat ini diwajibkan untuk menyerahkan faktur pajak dalam format elektronik yang dikenal sebagai e-Faktur. Jika Anda ingin membuat e-Faktur, Anda harus terlebih dahulu meminta sertifikat digital dari KPP tempat PKP berada untuk keperluan PPN.

Baca Juga: Perpajakan Jual Alat Berat, Bagaimana Perhitungannya?

Prasyarat, dokumen yang diperlukan, dan prosedur permintaan sertifikat digital itu sendiri merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan saat pertama kali Anda membuat sertifikat digital. Sebelum meminta sertifikat digital, Anda harus mengajukan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik serta Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang telah diotorisasi, ditandatangani, dan distempel perusahaan.

Dalam kasus ini, PKP harus mengajukan permohonan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Ingatlah bahwa cara ini tidak boleh diwakili oleh pihak ketiga. Selanjutnya, untuk mempercepat proses pendaftaran sertifikat digital, Anda perlu menyiapkan email dan kata sandi (password yang digunakan untuk sertifikat digital) terlebih dahulu. Setelah Anda menyelesaikan prasyarat di atas, Anda harus menyiapkan dokumen yang harus Anda bawa ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar untuk memproses sertifikat digital.

Dokumen yang Diperlukan untuk Meminta Sertifikat Digital

Lampirkan surat yang menyatakan bahwa Anda setuju untuk menggunakan sertifikat digital yang dijelaskan di atas. Asli dan fotokopi KTP/paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP, serta KK (Kartu Keluarga). Cuplikan softcopy terbaru dari manajemen disimpan dalam compact disc. Pada umumnya, file ini harus diberi nama dengan menggunakan format,  “NPWP-PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus”. Setelah Anda menyelesaikan semua proses ini, Anda akan menerima email yang mengonfirmasi bahwa sertifikat PKP digital Anda telah diterima oleh DJP, dan Anda dapat segera mengunduhnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.