Brevet pajak adalah upaya terbaik yang bisa Anda lakukan untuk menguasai begitu banyak kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia. Karena brevet pajak akan memberikan materi-materi peraturan perundang-undangan pajak tergantung tingkatan yang diambil. Selain menguasai kebijakan pajak, tidak kalah penting untuk mengetahui berita dan informasi seputar perpajakan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) sebagai upaya untuk menumbuhkan iklim investasi yang baik dan mengurangi penghindaran pajak. Direktur Jenderal Pajak kemudian memberikan gambaran umum tentang implementasi MLI dalam lima surat edaran.
Secara khusus, ulasan ini akan membahas lima surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kita akan mempelajari lebih lanjut tentang perubahan-perubahan besar dalam peraturan P3B Indonesia dan dampaknya terhadap wajib pajak dengan membahas kelima peraturan ini.
SE-5/PJ/2024: Meksiko – Indonesia
Informasi mengenai implementasi MLI untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Meksiko diberikan dalam surat edaran ini. Surat edaran ini juga menjelaskan modifikasi yang dilakukan terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Meksiko sebagai hasil dari penerapan MLI. Modifikasi ini bertujuan untuk membuat ketentuan-ketentuan dalam P3B sesuai dengan norma-norma internasional dan menghentikan penghindaran pajak serta degradasi basis pajak.
SE-6/PJ/2024: Bulgaria – Indonesia
Surat edaran ini memberikan informasi mengenai MLI yang berlaku antara Bulgaria dan Indonesia. Perjanjian ini merupakan bagian dari inisiatif internasional untuk menghentikan penghindaran pajak dan degradasi basis pajak. Sejumlah klausul dalam perjanjian pajak antara Bulgaria dan Indonesia akan berubah sebagai akibat dari MLI. Untuk menghentikan taktik penghindaran pajak yang merugikan negara, modifikasi ini bertujuan untuk memperbarui perjanjian pajak bilateral antara kedua negara agar sesuai dengan standar internasional yang terbaru dan luas.
SE-7/PJ/2024: Rumania – Indonesia
Konvensi ini adalah perjanjian formal antara kedua negara untuk mengontrol berapa banyak pendapatan yang dihasilkan di wilayah suatu negara oleh warga negara atau bisnis yang dikenakan pajak. Mencegah pajak berganda (situasi di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak di dua negara yang berbeda) adalah tujuan utama P3B. Diharapkan bahwa P3B ini akan meningkatkan iklim investasi dan memberikan kejelasan hukum bagi para pembayar pajak yang menjalankan bisnis atau melakukan investasi di kedua negara.
Baca Juga: Mulai dari Prosedur Hingga Pihak Ketiga dalam Rekonsiliasi Pajak
SE-7/PJ/2024 menjelaskan dengan sangat rinci mengenai:
- Prosedur penandatanganan dan pemberlakuan P3B: Menjelaskan prosedur bagi pemerintah kedua negara untuk menandatangani dan menyetujui Konvensi.
- Kapan Konvensi mulai berlaku dan seberapa efektif Konvensi tersebut: Kapan tepatnya ketentuan-ketentuan Konvensi mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
- Penerapan Konvensi: Kategori-kategori penghasilan yang tercakup dalam Konvensi, termasuk dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari bisnis.
SE-8/PJ/2024: Afrika Selatan – Indonesia
Surat edaran ini memberikan informasi mengenai MLI untuk Perjanjian Pajak antara Afrika Selatan dan Indonesia yang mulai berlaku. P3B adalah perjanjian internasional yang dirancang untuk menghentikan penghindaran pajak dan degradasi basis penerimaan. Beberapa klausul dalam P3B Indonesia – Afrika Selatan telah dimodifikasi sebagai hasil dari MLI. Konsep residensi pajak, pendapatan permanen, harga transfer, dan proses konsultasi timbal balik adalah beberapa topik yang tercakup dalam reformasi ini.
SE-9/PJ/2024: Hong Kong – Indonesia
Informasi mengenai implementasi MLI untuk P3B antara Indonesia dan Hong Kong dapat dilihat pada SE final, SE-9. SE ini menjelaskan modifikasi yang dibuat pada DTA Indonesia-Hong Kong sebagai hasil dari implementasi MLI. Selain untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan MLI dengan norma-norma internasional, modifikasi ini dimaksudkan untuk menghentikan penghindaran pajak dan degradasi basis pendapatan. Tanggal implementasi MLI Perjanjian Indonesia – Hong Kong dan modifikasi spesifik yang dilakukan terhadap berbagai klausulnya dijelaskan dalam SE-9/PJ/2024.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.