Brevet pajak merupakan suatu upaya yang bisa dilakukan oleh seseorang yang ingin memiliki pengetahuan yang luas tentang kebijakan pajak. Karena dengan brevet pajak ini nantinya pesertanya akan diberikan tentang materi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Perundang-undangan perpajakan ini tentu saja wajib diketahui untuk orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan maupun ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien lagi. Oleh karena itu, mengetahui berbagai berita dan informasi perpajakan tentu saja juga tidak kalah penting.
Seperti halnya sangat penting untuk mengetahui batas akhir pemadaman NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu pada tanggal 30 juni tahun 2024 ini. Semakin dekatnya tenggat batas waktu pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), membuat masyarakat wajib tahu mengenai Informasi seperti ini. Pemerintah sudah memberikan penerapan untuk batas waktu pemadanan Sampai Akhir Juni 2024. Setelah itu, pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan pemadaman secara serentak mulai 1 Juli 2024 nanti.
Seluruh wajib pajak orang pribadi maupun seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan pemadaman NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mempunyai kewajiban untuk segera melakukan penyelesaian kegiatan ini.
Tujuan Pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dasar hukum dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) telah tertulis pada UU No. 7 Tahun 2021 pasal 2 ayat 3 mengenai UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)Tujuan dari adanya kebijakan tersebut adalah supaya bisa memberikan ketertiban administrasi pajak bagi semua lapisan masyarakat yang berperan sebagai wajib pajak. Dengan adanya pemadaman seperti ini, menjadi Harapan bahwa nantinya bisa tercipta sistem administrasi pajak yang semakin efisien dan lebih terintegrasi.
Apa Saja Risiko Jika Tidak NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, memberikan peringatan pada masyarakat terhadap beberapa konsekuensi yang didapatkan apabila tidak melakukan pemadaman NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan tepat waktu, antara lain:
Tarif Pajak yang Lebih Tinggi
Masyarakat yang belum melakukan pemadaman NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dianggap tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal ini akan berakibat pada tarif PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21 akan dibebankan dengan lebih tinggi, yakni 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normalnya. Hal ini dapat dipastikan akan memberikan beban pajak yang lebih banyak untuk ditanggung oleh masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Global Tax Identity Number (TIN) dan Berbagai Manfaatnya
Terbatasnya Akses Layanan Pajak Elektronik
Masyarakat yang belum memadankan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka tidak akan bisa mengakses layanan pajak elektronik yang telah disediakan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai layanan tersebut meliputi pembayaran pajak, hingga pelaporannya yang sangat penting untuk menunjang kepatuhan perpajakan.
Tidak Bisa Memanfaatkan CTAS (Core Tax Administration System)
Di sisi lain, orang-orang juga tidak dapat memanfaatkan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu CTAS (Core Tax Administration System) maupun TAM (Taxpayer Account Management),Yang mana memberikan penyediaan banyak kemudahan dalam melakukan pengelolaan akun pajak.Bahkan akses untuk beberapa layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta juga bisa saja terhambat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.