Kursus Pajak – Sebagai pengusaha yang mempunyai status sebagai PKP pastinya tidak akan asing dengan yang namanya pengelolaan faktur pajak dan apa itu faktur pajak sendiri. Faktur pajak merupakan dokumen yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan transaksi jual beli jasa maupun barang yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga, apabila Anda adalah seorang pemula sebagai pengusaha yang berstatus pengusaha kena pajak, lebih baik segera mempelajari berbagai hal tentang kebijakan pajak.
Mungkin akan cukup rumit, tetapi kursus pajak adalah sebuah solusi yang tepat karena nantinya, Anda akan dengan mudah mempelajari berbagai materi maupun informasi seputar perpajakan. Kursus pajak bisa diikuti oleh siapapun, baik yang ingin bekerja di bidang perpajakan maupun yang ingin mengelola perpajakannya dengan semakin baik.
Pada saat ini, faktur pajak wajib mencantumkan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, mulai dari nomor NPWP, nama perusahaan, hingga jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Faktur pajak tersebut dipergunakan untuk melakukan pencatatan yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan pada pemerintah, serta dipergunakan juga sebagai bukti pembayaran pajak.
Ternyata sebelum tahun 2014 faktur pajak dapat dibuat dengan cara manual yang menggunakan format yang sudah ditentukan oleh DJP. Faktur pajak manual tersebut juga sering dikenal sebagai faktur pajak kertas dengan cara terpisah. PKP bisa membuat faktur pajak dengan formatnya sendiri, tetapi harus tetap mengarah pada format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Format tersebut, yakni mulai dari nama pembeli, nama penjual, satuan mata uang, nama barang, harga jual DPP dan PPN, serta tanggal penyerahannya. Ketika pelaksanaannya faktur pajak kertas tidak bisa bertanggung jawabkan keabsahannya apabila terjadi penyalahgunaan. Hal tersebut pasti akan bisa merugikan pengusaha kena pajak. Berikut ini adalah beberapa penyalahgunaan yang bisa terjadi ketika membuat faktur pajak, antara lain:
Munculnya Faktur Pajak Ganda
Faktur pajak yang dipergunakan sebagai alat transaksi yang sama dengan lebih dari satu faktur pajak yang berbeda. Faktur pajak Ganda ini, bisa dibuat dengan cara sengaja maupun tidak sengaja. Namun, bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan yang tidak sesuai dengan kebijakan perpajakan yang diberlakukan. Faktur pajak ganda bisa dipergunakan untuk melakukan klaim pengembalian pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maupun juga bisa dipergunakan sebagai alat pengurangan pajak yang harus dibayar. Penyebab munculnya faktur pajak ganda adalah karena sistem administrasi yang buruk.
Baca Juga: Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini
Munculnya Faktur Pajak Fiktif
Faktur pajak ini bisa dibuat dengan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya maupun tidak sesuai dengan kebijakan pajak yang diberlakukan. Faktur pajak fiktif bisa dipergunakan untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Penyebab munculnya faktur pajak fiktif ini adalah disebabkan oleh pengisian data yang salah ketika memasukkan NPWP nama maupun nomor pengukuhan PKP badan atau PKP orang pribadi. Penggunaan dari faktur pajak fiktif tersebut bisa menyebabkan terjadinya sanksi pajak dan pastinya bisa merugikan negara.
Faktur Pajak yang Terlambat/Tidak Terbit
Faktur pajak yang satu ini adalah faktur pajak yang diterbitkan secara terlambat atau bahkan tidak diterbitkan pada sebuah transaksi yang seharusnya diterbitkan. Hal ini dapat terjadi, sebab beberapa alasan, misalnya seperti kesalahan ketika mencatat transaksi, kesalahan dalam proses pembuatan faktur pajak, maupun kesalahan ketika mengirimkan faktur tersebut ke pemerintah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.