Training Pajak – Sejak awal Mei, pemerintah telah menerbitkan tiga aturan baru yang berkaitan dengan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga Bea. Yang mana aturan tersebut diterbitkan melalui PMK 51 Tahun 2023, KEP-67/BC/2023, dan jjga PER-5/PJ/2023. Berikut ulasan yang perlu Anda ketahui:
PMK 51 Tahun 2023
PMK 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang diterbitkan lebih awal yang mana penetapannya dilakukan pada 2 Mei 2023. Aturan tersebut muncul sebagai bentuk perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.02/2019 terkait dengan Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor serta Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Di dalamnya disebutkan jika dalam melakukan pengajuan permintaan pembayaran DMO Fee dan Under Lifting Kontraktor pada Direktur Jenderal Anggaran bisa memperhitungkan beberapa pembayaran.
Sedangkan untuk jumlah DMO Fee atau Under Lifting Kontraktor yang diperhitungkan mengacu terhadap besaran yang ada didalam Kontrak Kerja Sama antara masing-masing kontraktor, yang mana maksimum sebesar hak partisipasi Kontraktor yang bersangkutan. Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan Pengajuan permintaan pembayaran paling lama 10 hari kerja semenjak terpenuhinya.
KEP-67/BC/2023
Aturan tersebut telah ditetapkan pada 8 Mei 2023, yang mana berkaitan dengan Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang BC 2.2 dan jjuga Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan tentang dilaksanakannya piloting implementasi yang berkaitan dengan hal di atas pada Kantor Pabean yang dilaksanakan secara bertahap. Pelaksanaan dari kegiatan piloting tersebut mencakup pengguna jasa yang berkaitan. Yang mana kegiatannya dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan. Penerapan dari piloting dilakukan hingga tanggal penerapan secara penuh yang telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
PER-5/PJ/2023
Aturan PER-5/PJ/2023 tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023. Yang mana dalam aturan tersebut dijelaskan tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Yang perlu diketahui ialah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan persyaratan tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan dari pembayaran pajak.
Baca Juga: Pelajari Lebih Dalam Tarif Pajak Penghasilan Indonesia 2023
Kemudian peninjaklanjutan pengembalian akan dilakukan melalui penyampaian rekening dalam negeri sesuai dengan nama Wajib Pajak yang bersangkutan. Kemudian pemberitahuan dan juga permintaan rekening akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja semenjak SPT Tahunan disampaikan dengan lengkap.
Perlu diketahui jika ada percepatan pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang mana sebelumnya 12 bulan menjadi 15 hari. Lalu, kelompok Wajib Pajak yang mengacu pada Pasal 17D dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan tanpa batasan, namun dengan dengan konsekuensi apabila ada kekurangan bayar pajak,maka akan terkena sanksi 100%.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak khusus yang ada di bawah Rp100 juta tidak perlu merasa khawatir. Apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya data yang belum ditemukan, maka tidak akan terkena sanksi 100%, melainkan akan diakukan sesuai dengan yang berlaku normal.
Itulah 3 aturan baru yang diterbitkan sejaka awal Mei, kedepannya pasti akan ada aturan atau pembaruan terkait dengan kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, jika Anda ingin menjadi ahli pajak, maka Anda perlu selalu up to date dengan berbagai informasi terbaru, terutama yang berkaitan dengan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.