Penentuan besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPN yang diatur dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan- peleburan- pemekaran- pemecahan- dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu pengertian dari penyerahan BKP
Contoh jenis jasa yang atas penyerahannya tidak akan terutang PPN- kecuali:
PPN Dipungut untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan KPPN kecuali terhadap..
Beberapa hal yang dapat mengakibatkan Pajak Masukan atas suatu perolehan tidak dapat dikreditkan- yaitu:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN terdiri dari- kecuali:
Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Atas transaksi pembelian air kemasan dari PKP untuk kebutuhan kantor akan dimasukan ke SPT Masa PPN- yaitu pada bagian..
Jumlah penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM nya dipungut oleh pemungut PPN pada formulir 1111 AB adalah total penyerahan dengan kode faktur pajak
Faktur pajak memiliki format kode dan nomor seri faktur pajak yang terdiri dari 15 digit- yaitu 2 (dua) digit pertama adalah kode transaksi- 1 (satu) digit berikutnya adalah kode status dan digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu merupakan salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
PKP A membayar lunas atas suatu JKP yang akan diterima dari PKP B pada tanggal 1 Februari 2018. PKP B akan memberikan JKP tersebut secara bertahap untuk jangka waktu 6 bulan ke depan mulai dari 2 Februari 2018 dengan proporsi nilai jasa yang rata pada tiap bulannya. Kapan yang disebut sebagai saat penyerahan?
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11- Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP- impor BKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP- dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Berikut ini yang termasuk dalam contoh penyerahan yang masuk dalam kategori DPP Nilai Lain- antara lain yaitu:
Berikut ini merupakan jenis-jenis dari DPP- yaitu..