Subjek Pajak PPh adalah Penghasilan yang diterima dalam bentuk apapun dalam suatu tahun pajak?
Andi dan Ani adalah pasangan yang baru menikah. Mereka mempunyai NPWP sendiri-sendiri, karena keduanya melakukan pekerjaan bebas. Atas kondisi tersebut, bagaimana kewajiban pelaporan PPh-nya:
PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013 berlaku sejak....
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ,dalam melakukan pelaporan SPT nya, akan menggunakan formulir :
Besarnya denda yang akan dikenakan apabila telat dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia mempunyai usaha dan penghasilan dari luar negeri melebihi PTKP- wajib untuk?
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan namun tidak menyelenggarakan pembukuan di Indonesia- maka akan dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 5 tahun
Jenis Pajak Penghasilan berikut ini pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka meskipun PPh tersebut dibayar sendiri oleh Wajib Pajak- yaitu?
Berikut ini adalah biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba fiscal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dagang dengan melakukan pembukuan- kecuali?
Biaya Jabatan dapat diperhitungkan sebagaipengurang penghasilan neto yakni sebesar 5% dari penghasilan bruto?
Warga Negara Asing yang telah menjadi SPDN, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan syarat:
Anak yang belum dewasa diperkenankan memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri?
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya RT/RW yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan- besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya?
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka tidak termasuk subjek pajak, dengan syarat :
Wajib Pajak Badan akan menggunakan formular……….. untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya.