Walaupun Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh- penggunaan harga perolehan / dasar penyusutan atas harta adalah tetap nilai sebelum dilakukan penilaiankembali aktiva tersebut?
Objek Pajak PPh Final umumnya dijelaskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ….
Kendaraan yang termasuk sedan yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya (dibawa pulang oleh pegawai yang bersangkutan)- maka?
SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus?
Penyetoran PPh Pasal 29 harus dilakukan paling lambat ….
Orang Pribadi selain menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi juga bisa sekaligus menjadi Wajib Pajak BUT jika merupakan agen atau perpanjangan tangan perusahaan di luar negeri untuk berusaha di Indonesia….
PPh Pasal 21- 22- 23- dan 24 adalah kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak Badan
Dari empat hal di bawah ini- manakah yang tidak diperkenankan untuk dibiayakan?
Kerugian dari selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto- apabila?
Nilai Kredit Pajak Dalam Negeri yang terdapat di Formulir 1771 Induk diambil dari?
Bentuk Usaha Tetap merupakan bentuk usaha yang digunakan hanya untuk Badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan- sedangkan penilaian pemakaian persediaan barang untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara atau metode pencatatan persediaan LIFO (Last In First Out) dan metode rata-rata (Moving Avarage)?
Akuntansi membedakan penghasilan dari usaha pokok dan penghasilan dari luar usaha- sedangkan Pajak Penghasilan membedakan?
Didalam unsur Biaya Gaji Karyawan terdapat pos-pos sebagai berikut : Gaji Pokok- Tunjangan Makan- PPh Ditanggung Perusahaan- Asuransi Kesehatan Dibayar Perusahaan- Bahan Kebutuhan Pokok. Diantara kelima unsur diatas- manakah yang harus dilakukan koreksi fiskal?
Apabila SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 disampaikan setelah lewat batas waktu yangditentukan- maka besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2018 berakhir sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalahsama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak 2018 dan berlaku selama tahun pajak 2019?