Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah kecuali,
Berikut ini yang tidak termasuk pemotong PPh Pasal 21 adalah ?
Reihan (K/1) adalah seorang pegawai PT Sakti yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2019- ia memperoleh penghasilan setiap bulan hanya atas item sebagai berikut: Gaji Rp 8.000.000 Tunjangan Makan Rp 200.000 Pada bulan September 2019- Reihan menerima THR sebesar Rp 8.000.000. Berapakah PPh terutang atas THR yang diterima di bulan September 2019?
Besarnya PTKP bagi istri yang memiliki suami tidak bekerja adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan syarat harus dapat menunjukkan keterangan tertulis dari ?
Jika dalam satu masa pajak terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang menyebabkan status pembayaran adalah Lebih Bayar- maka atas kelebihan pembayaran tersebut harus dilakukan Pemindahbukuan karena tidak dapat dilakukan kompensasi ?
Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK 09/PMK.03/2021 (berdasarkan kriteria KLU). hanya diajukan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21 ?
Batas waktu bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap adalah?
Dalam memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019- Pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Terakhir sesuai PER-16/PJ/2016 yaitu selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan ?
ARIFIN bekerja pada PT. RAYA dengan gaji sebulan Rp. 10.000.000 ARIFIN membayar Iuran pension sebesar Rp. 500.000 sebulan. Pada bulan Maret 2015 ARIFIN menerima jasa produksi tahun 2014 dari PT. RAYA sebesar Rp. 60.000.000 dan pada tanggal 15 April 2015 menerima bonus sebesar Rp. 100.000.000. ARIFIN telah berNPWP dan berstatus bujangan. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. RAYA atas jasa produksi dan bonus yang dibayarkan kepada ARIFIN adalah ?
Tarif perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai- termasuk tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah ?
Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau Masa Pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja ?
STELA status Wanita Kawin mempunyai 2 (dua) anak kandung. Oleh karena Suami STELA berpenghasilan minim- STELA menanggung Ibu kandungnya juga yang tidak mempunyai pekerjaan. Status PTKP STELA adalah?
Batas waktu bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap adalah ?
Kode Objek Pajak bagi imbalan kepada Tenaga Ahli pada E-SPT PPh Pasal 21 adalah ?